OJK: Kalangan Usia 26 Tahun Sampai 35 Tahun Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
Menurut data dari OJK, kalangan usia 26 tahun sampai 35 tahun merupakan kelompok yang paling banyak terjerat dalam praktik pinjaman online ilegal. Fenomena ini menjadi perhatian serius karena dapat memberikan dampak buruk bagi keuangan dan kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk lebih waspada dan bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terperangkap dalam jeratan utang yang sulit untuk diselesaikan