OJK Terima Permohonan Pengembalian Izin Usaha Fintech Pinjam Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima permohonan pengembalian izin usaha dari sejumlah perusahaan fintech yang bergerak di bidang pinjam modal. Permohonan ini disambut dengan antusias oleh OJK, sebagai langkah untuk memperbaiki regulasi dan meningkatkan pengawasan terhadap industri fintech di Indonesia. Dengan adanya permohonan ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas layanan serta perlindungan bagi para konsumen. Selain itu, OJK juga akan terus melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap perusahaan fintech yang telah mengajukan permohonan ini, guna memastikan bahwa mereka tetap mematuhi ketentuan yang berlaku