OJK Sanksi 42 Multifinance, Modal Ventura, dan Fintech P2P pada Januari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan sanksi terhadap 42 perusahaan multifinance, modal ventura, dan fintech peer-to-peer lending pada bulan Januari 2026. Sanksi tersebut diberikan karena pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut dalam menjalankan operasional mereka. Hal ini menunjukkan bahwa OJK serius dalam mengawasi dan mengatur industri jasa keuangan di Indonesia demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan negara. Para pelaku usaha di sektor ini diharapkan untuk mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak terkena sanksi serupa di masa mendatang