OJK Tegaskan Peminjam Hanya Boleh Mendapat Pinjaman dari 3 Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan bahwa peminjam hanya boleh mendapatkan pinjaman dari maksimal 3 perusahaan fintech lending. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-indebtedness dan memastikan bahwa peminjam tidak terlilit utang yang berlebihan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mengatur pertumbuhan industri fintech lending agar tetap sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya batasan ini, diharapkan para peminjam dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan mereka dan tidak terjerumus dalam masalah hutang yang sulit diselesaikan