OJK: 10 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum Rp 7,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dari 10 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar, belum semuanya memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK karena ekuitas yang cukup besar diperlukan untuk menjamin keberlangsungan bisnis dan perlindungan bagi para pemangku kepentingan. OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap industri fintech P2P lending guna memastikan bahwa semua perusahaan beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku