OJK: Tak Ada Peluang Perusahaan Asuransi Jalankan Kegiatan ASO pada Fintech Lending
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi Beritafintech.com – JAKARTA. Permasalahan gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending membuka fakta bahwa asuransi Administrative Service Only (ASO) digunakan untuk memitigasi risiko gagal bayar. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan POJK Nomor 69 Tahun 2016 hanya memperkenankan kegiatan ASO