Asuransi Kecelakaan Pesawat: Aturan hingga Cara Klaim

Asuransi Kecelakaan Pesawat: Aturan hingga Cara Klaim

beritafintech.com – Kecelakaan pesawat adalah peristiwa yang tidak terduga yang bisa terjadi pada siapa saja. Meski kendaraan yang satu ini terbilang aman, bukan berarti bisa selalu terhindar dari kecelakaan. Ketika bencana ini terjadi, korban dan ahli warisnya berhak mengajukan klaim asuransi kecelakaan pesawat.

Dibandingkan dengan kecelakaan kendaraan darat, kemungkinan selamat dari kecelakaan pesawat cenderung lebih rendah.

Pastikan Anda melindungi keluarga Anda secara finansial dengan asuransi jiwa. Perlindungan finansial dari asuransi jiwa akan memberikan pertanggungan bagi keluarga dan ahli waris berupa santunan tunai jika tertanggung kehilangan pekerjaannya, mengalami kecelakaan, atau meninggal dunia.

Kecelakaan pesawat itu sendiri dapat disebabkan oleh faktor internal seperti kelalaian pihak maskapai dan kerusakan pesawat atau faktor eksternal seperti cuaca.

Ketika bencana tersebut terjadi, anggota keluarga berhak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi. Cari tahu tentang asuransi kecelakaan penerbangan dan cara mengajukan klaim di bawah ini.

Peraturan tentang Asuransi untuk Korban Kecelakaan Pesawat di Indonesia

Asuransi kecelakaan pesawat udara adalah jenis produk asuransi kecelakaan berupa santunan finansial kepada para korban atau ahli waris penumpang pesawat udara yang mengalami kecelakaan.

Saat terjadi kecelakaan pesawat, tiga pihak wajib memberikan asuransi kecelakaan pesawat kepada penumpang, yakni maskapai, PT Jasa Raharja, dan pemerintah. Jenis asuransi ini biasanya sudah termasuk dalam tiket pesawat yang dibayarkan oleh penumpang.

Berikut ketentuan mengenai asuransi kecelakaan bagi korban pesawat di Indonesia:

  • Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen berhak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama menggunakan jasa penerbangan.
  • Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara.
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Kompensasi dan Kontribusi Wajib Asuransi Wajib Terhadap Kecelakaan Penumpang.

Tidak hanya itu, traveller juga bisa membeli polis asuransi secara langsung melalui perusahaan asuransi. Produk asuransi kecelakaan ini sangat penting terutama bagi Anda yang sering bepergian menggunakan pesawat.

Berapa Jumlah Nominal Asuransi Kecelakaan Pesawat?

Pada dasarnya pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas hilangnya beberapa hal, seperti:

  • Penumpang yang meninggal, cacat permanen atau cedera
  • Bagasi jinjing yang hilang atau rusak
  • Bagasi Tercatat yang hilang, rusak, atau rusak
  • Keterlambatan angkutan udara
  • Barang dagangan yang hilang, rusak atau rusak
  • Kerugian yang ditanggung oleh pihak lain

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan santunan dari asuransi kecelakaan ini? Berikut ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara.

Apabila Penumpang Meninggal

Atas kematian korban dalam kecelakaan pesawat atau ahli warisnya, kompensasi diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan pesawat udara atau kecelakaan yang berkaitan dengan angkutan udara, diberikan santunan sebesar Rp. 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang.
  • Penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang hanya berkaitan dengan angkutan udara selama proses meninggalkan ruang tunggu bandara pesawat udara atau pada saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan di bandara tujuan dan/atau bandara persinggahan (transit) akan diberikan ganti rugi sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) per penumpang.

Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Asuransi Kecelakaan Penumpang Wajib, ahli waris dari keluarganya yang mengalami kecelakaan pesawat berhak mendapatkan santunan. dari Rp. 50 juta.

Apabila Penumpang Mengalami Kecacatan

Pengertian cacat tetap dalam konteks kecelakaan adalah ketika salah satu pihak tidak dapat berfungsi seperti kegiatan sebelumnya. Cacat total tetap meliputi:

  • Kehilangan penglihatan total pada dua mata yang tidak dapat disembuhkan.
  • Potong dua tangan, dua kaki, atau satu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.
  • Kehilangan penglihatan total yang ireversibel di satu mata dengan laporan di tangan atau kaki pada atau di atas pergelangan tangan atau kaki.

Ketentuan bagi Korban Kecelakaan Pesawat Udara yang cacat tetap seluruhnya oleh dokter dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, berhak atas santunan sebesar INR 1.250.000.000 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah). ) per penumpang.

Apabila Penumpang Mengalami Kecacatan Sebagian

Sedangkan jika korban kehilangan sebagian anggota badan, tetapi tidak mengurangi fungsi anggota badan itu untuk melakukan aktivitas, maka ia masuk ke dalam kecacatan sebagian. Ini termasuk hilangnya bagian kaki, mata, atau lengan.

Seperti dalam klausul cacat tetap, jika dokter menyatakan korban cacat tetap sebagian dalam waktu paling lama 60 hari kerja setelah kecelakaan, ia berhak atas santunan asuransi sebesar Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per penumpang.

Apabila Penumpang Mengalami Luka yang Harus Dirawat

Korban yang terluka dalam kecelakaan pesawat dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau pusat kesehatan sebagai pasien rawat inap dan/atau rawat jalan, juga berhak untuk mengklaim asuransi kecelakaan pesawat.

Korban berhak atas uang jaminan sampai dengan Rp. 200 juta per penumpang.

Selain itu, Jasa Raharja juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit tempat korban dirawat untuk menerbitkan surat jaminan biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit dengan rincian sebagai berikut:

  • Biaya perawatan maksimal Rp 25 juta
  • Pertolongan pertama biaya max Rp 1 juta
  • Bantuan biaya ambulans maksimal Rp 500.000

Apabila Barang Penumpang Hilang atau Rusak

Apabila kerugian berupa kerusakan berupa barang milik pihak ketiga, maka besarnya ganti rugi atas kerugian yang sebenarnya terjadi ditentukan berdasarkan penilaian yang tepat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Untuk pesawat dengan kapasitas hingga 30 kursi, maksimal Rp 50 miliar.
  • Pesawat ini memiliki kapasitas lebih dari 30 kursi hingga 70 kursi, dengan maksimal Rp 100 miliar.
  • Pesawat ini memiliki kapasitas lebih dari 70 kursi hingga 150, dan maksimal Rp 175 miliar.
  • Untuk pesawat dengan kapasitas lebih dari 150 kursi maksimal Rp 250 miliar.

Hal tersebut menunjukkan bahwa besarnya ganti rugi tidak menutup peluang bagi penumpang, ahli waris, penerima kargo atau pihak ketiga untuk menggugat maskapai penerbangan di pengadilan negeri, dan dapat diajukan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Jika Anda Pegawai BPJS, Anda berhak mendapatkan perlindungan dari JKK atau JKM bagi pekerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat. Berikut besaran santunan yang diterima pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dari para korban:

  • Pekerja yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat bekerja atau melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pelayanan, pekerja pengganti berhak atas santunan JKK sebesar 48 kali upah yang terakhir dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK.
  • Pekerja yang menjadi korban tetapi tidak sedang bertugas atau sedang bekerja akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah.
  • Ahli waris anak juga berhak atas hibah pendidikan dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan nilai paling banyak Rp. 174 juta untuk dua anak.
  • Ahli waris dari pekerja yang meninggal akan mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan simpanan pekerja selama masih aktif bekerja.

Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Mengenai cara mengajukan klaim saat menjadi korban kecelakaan pesawat atau ahli waris korban, berikut prosedurnya:

Persyaratan Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

Sebelum mengajukan gugatan, pemegang hak atas ganti rugi wajib melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

Dokumen yang membuktikan bahwa ia adalah ahli waris dari korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (dalam hal korban meninggal dunia).

  • Tiket penerbangan.
  • Bukti bagasi terdaftar (kartu klaim).
  • Surat muatan udara (airway bill).
  • Bukti lain mendukung dan dapat dibenarkan.

Apabila korban merupakan pihak ketiga, maka harus melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang untuk menerbitkan bukti hilangnya nyawa, badan dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.

Langkah-langkah Pengajuan Klaim

Setelah melengkapi dokumen yang menjadi bukti, pihak yang berhak dapat segera mengurus pengajuan klaim dengan tahapan sebagai berikut:

  • Isi formulir klaim
  • Melampirkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat atau instansi berwenang serupa
  • Lampirkan surat kematian dari rumah sakit
  • Identitas korban dan ahli waris (KTP, KK, akta nikah, akta kelahiran, dll)
  • Polis asuransi nasabah (jika ada)
  • Setelah melengkapi dokumen dan mengisi formulir, serahkan semua data kepada otoritas asuransi terkait yang menyediakan polis asuransi kecelakaan.

Produk Asuransi yang Berhak Diklaim Ketika Jadi Korban Kecelakaan Pesawat

Selain pihak maskapai, Jasa Raharja, dan pemerintah, jika Anda adalah pemilik produk asuransi tertentu, ternyata Anda berhak mengajukan klaim saat mengalami kecelakaan pesawat sesuai polis. Berikut adalah beberapa jenis produk asuransi yang terlibat:

Asuransi Kecelakaan

Jika Anda memiliki polis asuransi kecelakaan atau kecelakaan diri, Anda berhak atas santunan saat Anda menjadi korban kecelakaan pesawat.

Perlindungan ini memberikan sejumlah uang pertanggungan berupa santunan kematian, cacat tetap dan biaya perawatan rumah sakit jika tertanggung mengalami kecelakaan.

Jenis-jenis asuransi kecelakaan diklasifikasikan berdasarkan manfaatnya, di antaranya adalah asuransi kecelakaan pesawat. Saat ini pilihan polis asuransi kecelakaan di Indonesia sangatlah banyak.

Asuransi Jiwa

Ahli waris korban kecelakaan pesawat juga berhak mengajukan klaim asuransi jiwa jika memiliki polis. Nilai asuransi ditentukan dalam dokumen dan ahli waris dapat membelanjakannya.

Umumnya, produk asuransi jiwa terbaik akan menanggung risiko kecelakaan pesawat dari pelanggan sesuai polis.

Asuransi Kesehatan

Bagi para penyintas kecelakaan pesawat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Anda tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan jika menjadi peserta asuransi kesehatan.

Sebab, secara umum, asuransi kesehatan juga akan menanggung risiko korban kecelakaan kendaraan, termasuk pesawat terbang.

Asuransi Perjalanan

Jenis asuransi lain yang juga dapat diklaim jika terjadi kecelakaan pesawat adalah asuransi perjalanan. Asuransi perjalanan adalah jenis asuransi yang memberikan pertanggungan jika terjadi risiko selama perjalanan.

Produk ini menjamin kerugian yang timbul dari berbagai risiko seperti pembatalan penerbangan, keterlambatan bagasi, kecelakaan dan risiko lain yang mungkin merugikan selama penerbangan.

Besaran pertanggungan juga bervariasi dan dapat ditentukan sesuai polis. Misalnya, asuransi perjalanan ACA akan memberikan santunan kematian akibat kecelakaan sebesar Rp50-100 juta (dalam negeri) dan asuransi biaya pengobatan akibat kecelakaan sebesar Rp20-40 juta (dalam negeri).

Itulah tadi beberapa informasi tentang asuransi kecelakaan pesawat yang bisa beritafintech.com bagikan. Tentu tidak ada orang yang ingin mengalami kecelakaan, tetapi korban memang layak mendapatkan ganti rugi.

Jadi, jika Anda adalah kepala rumah tangga dan memiliki banyak tanggungan, pertimbangkan untuk memilih asuransi.

%site% | NEWS