Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas dengan Mudah

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas dengan Mudah

beritafintech.com – Jika Anda saat ini menjadi nasabah asuransi mobil Sinarmas dan ingin mengajukan klaim asuransi, jangan bingung. Karena cara klaim asuransi mobil sinarmas sangatlah mudah. Yuk simak informasi cara klaim asuransi kendaraan dari Sinarmas di bawah ini.

Asuransi mobil Sinarmas dikenal dengan layanan yang dapat diandalkan, termasuk kemudahan dalam proses klaim. Hal ini menjadikan produk bernama Simas Mobil sebagai salah satu perusahaan asuransi mobil terbaik dan banyak dipilih.

Sekilas tentang Asuransi Mobil Sinarmas

Asuransi mobil sinarmas merupakan produk unggulan PT Asuransi Sinar Mas (ASM) dalam hal perlindungan kendaraan. Sebagai salah satu perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1985, kiprah Asuransi Sinar Mas tidak perlu diragukan lagi.

Produk yang dikenal dengan nama Simas Mobil ini menawarkan beberapa pilihan polis untuk segmen yang berbeda yaitu kendaraan pribadi dan niaga. Produk asuransi mobil Sinarmas antara lain:

  • Asuransi Mobil Sinarmas All Risk: Ganti rugi atas segala risiko kerugian, baik kerusakan sedang maupun total.
  • Asuransi Mobil Sinarmas TLO: Ganti rugi atas risiko kerugian total atau nilai kerugian hingga lebih dari 75 persen dari harga mobil.
  • Simas Mobil Exclusive: Santunan kecelakaan diri bagi pengemudi, penumpang dan pihak ketiga dengan batas yang cukup tinggi, yaitu 20 persen dari cakupan kendaraan.

Keunggulan dari asuransi mobil Sinarmas Auto Insurance Advantages adalah jaringan pemasaran yang luas dan bengkel mitra yang tersebar di seluruh Indonesia.

Jenis Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Jika Anda pelanggan Simas Mobil dan ingin mengajukan klaim, Anda harus melengkapi persyaratan dokumen berikut:

Klaim Partial Loss

Pelanggan Sinarmas Semua pelanggan asuransi kendaraan bermotor berhak untuk mengklaim kehilangan sebagian atau kerugian sebagian dengan kerugian/kerusakan yang diakibatkannya lebih kecil dari nilai barangnya.

Misalnya mobil tergores akibat gesekan benda atau bodi mobil penyok akibat benturan. Berikut beberapa persyaratan dokumen yang harus Anda siapkan untuk mengajukan klaim kehilangan sebagian:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP/SIM) atau kartu tanda penduduk penanggung jawab perusahaan
  • Formulir klaim yang lengkap dan benar
  • Laporan dari kepolisian setempat (jika ada unsur kejahatan)

Klaim Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Tuntutan Tanggung Jawab Pihak Ketiga (Third Party Liability Sinarmas) adalah klaim yang timbul dari tuntutan pihak ketiga terhadap Tertanggung yang timbul langsung dari kendaraan yang dipertanggungkan. Tuntutan ini dapat berupa kerugian materil dan luka badan.

Asuransi TPL ini bersifat self-contained sehingga dapat dibeli terpisah dari asuransi komprehensif dan TLO. Contoh pengajuan klaim yang menjadi tanggung jawab hukum pihak ketiga, seperti pemilik mobil menabrak pagar tetangga.

Untuk jenis pengajuan ini, pelanggan dapat menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  • Identitas Pihak Ketiga (KTP/SIM)
  • Surat Izin Mengemudi pihak ketiga jika kerugian pihak ketiga terkait dengan kendaraan
  • Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang akan dijadikan jaminan ganti rugi dari pemegang polis kepada pihak ketiga.
  • Laporan polisi setempat (jika diperlukan)
  • Fotokopi SIM/KTP dan STNK

Klaim CTL (Construction Total Loss)

Jenis klaim berikutnya adalah Total Construction Loss (CTL) dari suatu kecelakaan dimana biaya perbaikannya sama dengan atau lebih besar dari harga aktual kendaraan sesaat sebelum kecelakaan.

Untuk memproses klaim Simas Mobil CTL, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

  • STNK & BPKB (Asli)
  • ID Tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat (TKP)
  • Saklar pengapian (asli) dan salinannya
  • Kwitansi kosong bermaterai Rp. 10 ribu ditandatangani oleh tertanggung (dalam rangkap dua)
  • Faktur asli (untuk kendaraan dari jenis yang diterima)

Klaim Stolen (kehilangan)

Jenis klaim yang terakhir berkaitan dengan hilangnya kendaraan karena perbuatan jahat orang lain, seperti pencurian. Anda dapat mengajukan klaim kerugian jika Anda memiliki produk TLO atau asuransi komprehensif (all risk).

Berikut beberapa persyaratan yang harus Anda lengkapi jika ingin mengajukan klaim kerugian:

  • STNK & BPKB (Asli)
  • ID Tertanggung (SIM atau KTP)
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat (TKP)
  • Kunci kontak (asli) dan duplikatnya
  • Kwitansi Kosong Bermaterai Rs 6000 – ditandatangani oleh tertanggung (dalam rangkap dua)
  • Surat bolkir STNK dari Ditlantas Polda

Cara Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Setelah mengetahui jenis-jenis klaim, Anda bisa langsung mengajukan klaim asuransi mobil sinarmas. Cara klaim asuransi mobil sinarmas tidak begitu sulit. Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

Melaporkan kejadian

Asuransi sinarmas memberikan kemudahan dalam proses pelaporan kecelakaan. Kecelakaan dapat dilaporkan secara tertulis dengan beberapa cara, yaitu:

  • Layanan pelanggan 24 jam Sinarmas: (021) 23567888/50507888
  • Email: [email protected]
  • Layanan pelanggan situs web Sinarmas di: Sinarmas.co.id/contact-us/customer-service
  • Datang langsung ke cabang atau kantor pemasaran terdekat di seluruh Indonesia

Upaya Pelanggan untuk melaporkan kejadian tersebut secepat mungkin maksimal 5 hari setelah kejadian atau klaim pihak ketiga.

Jika berhalangan hadir, proses ini dapat diwakilkan dengan melampirkan KTP asli pemegang polis, surat kuasa, dan fotokopi pemegang polis.

Melengkapi Persyaratan

Setelah laporan datang, Anda harus segera melengkapi persyaratan sesuai dengan kejadian yang terjadi. Kemudian, Asuransi Sinarmas Auto akan menjadwalkan pemindaian kendaraan dan memverifikasi bahwa data sudah lengkap.

Pelanggan dapat memilih lokasi survei seperti di rumah, kantor tertanggung atau di kantor cabang Sinarmas terdekat di kota Anda.

Mengikuti Survei Kendaraan

Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, surveyor akan memeriksa kerusakan. Jika disetujui, mereka akan menentukan rencana perbaikan.

Penerbitan Surat Perintah Kerja

Setelah kuesioner selesai diisi, dokumen dinyatakan lengkap, dan pelanggan akan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK).

Surat ini selanjutnya akan menjadi bukti proses perbaikan di bengkel rekanan atau klaim tukar jika kendaraan tidak dapat digunakan lagi karena hilang atau rusak berat.

Penyelesaian Klaim

Terakhir, bengkel akan memperbaiki mobil sesuai SPK yang dibuat atau ganti rugi akan dibayarkan. Biasanya dalam waktu tiga hari kerja akan selesai jika dokumen sudah lengkap.

Sedangkan lamanya proses perbaikan bervariasi tergantung tingkat kerusakan. Untuk santunan berupa uang, pembayaran klaim dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah Asuransi Sinar Mas menerima dokumen secara lengkap.

Biaya Klaim Asuransi Mobil Sinarmas

Saat ingin mengajukan klaim, PT Asuransi Sinarmas akan mengenakan biaya klaim untuk semua jenis produk, termasuk Simas Mobil.

Biaya klaim Asuransi Mobil Sinar Mas adalah risiko minimum khusus untuk klaim atas kehilangan sebagian, CTL dan kehilangan (dicuri).

Jumlah klaim Asuransi Mobil Sinar Mas menanggung risiko sendiri klaim kerugian sebagian sebesar Rp 200.000/kecelakaan. Klaim CTL dan kerugian 5% dari nilai ganti rugi klaim.

Daftar Bengkel Asuransi Sinar Mas

Mengenai proses klaim, Anda akan membutuhkan daftar bengkel mitra yang paling mudah memperbaiki kendaraan Anda. Mitra Bengkel Asuransi Sinarmas tersebar di berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam bentuk workshop formal maupun workshop umum.

Berikut beberapa bengkel mitra Simas Mobil:

Bengkel Asuransi Mobil Sinarmas Jakarta

  • Layanan Prima, Jl Jelambar Barat III No 12A, Jakarta Barat. Telepon: 021-5665930/31
  • CV Auto Prima Makmur, Jalan Raya Srengseng No.133 Jakarta Barat. 021-58900800/5844229
  • Karyakita Putra Sejahtera, PT (KIA PLAZA), Jalan Gunung Sahari Ancol No.17 Jakarta Pusat. 021-6253378
  • PT. Gema Mitra Abadi, Jalan Tanjung Barat Raya No.143B Jakarta Selatan. 021-78834018
  • PT Jakarta Teknologi Utama Motor, Jalan Rawabali I No.25 Pulogadung, Jakarta Timur. 021-46826242
  • Raperind Motor, Jalan Kalimalang Blok Q No.2E Jakarta Timur. 021-8642456

Bengkel Asuransi Mobil Sinarmas di Jawa Barat

  • Otto Cemerlang, Jalan Kol. Supadio No.30 Bandung. 022-6075838
  • Virtue (Bandung), Jalan Wastukencana No.39 Rt 001/004. 022-4234524
  • Star Auto, Jalan Holis No.433 Bandung. 022-5414402/022-5416962
  • Shine Auto, Jalan RA Kartini No.18 Rawa Panjang, Bekasi Barat. 021-82425396
  • PT Brayat Kretya Andaru, Jalan KH. Soleh Iskandar RT001/RW001 Kota Bogor. 0251-7544373

Bengkel Asuransi Mobil Sinarmas di Jawa Tengah

  • Auto Fix – Santosa Motor Service, Jalan Majapahit 129B Semarang. 024-6720720/6701701
  • Bintang Utama, Jalan Wolter Monginsidi No.45 Semarang. 024-6710415/6733627/28
  • Oto Onderdil, Jalan Raya Kaligawe KM.6 Semarang. 024-6581668/6582144
  • Utama Sakti, Jalan Durian Raya No.17A Banyumanik. 024-7477425
  • Tejo Motor, Jalan Pedurungan Kidul No.82, Semarang. 024-6711001
  • Eka Auto (PT. Motoreko Mobilindo), Jalan Arteri Soekarno Hatta No.18 Semarang. 024-76857777
  • Bimatama Auto Body Repair and Paint, Jalan Hasanudin G 63 Semarang Utara. 024-3547190

Bengkel Asuransi Mobil Sinarmas Surabaya dan Jawa Timur

  • Top Mobil, Jalan Supersemar No.12 Kediri. 0354-7011099
  • Mahkota Otomotif Body Repair, Jalan Sersan Suharmaji VII/34 Kediri. 0354-697411
  • Ngebrak Motor, Jalan Raya Kediri-Kertosono Kediri. 0354-697081
  • Surya Indah Singonegaran Timur II No. 25 Kediri 0354-691294
  • Klinik Mobil GSM ( Kediri), Jalan Raya Purwokerto No.352 Ngadiluwih, Kediri. 0354-476907
  • Indo Kreatif, Jalan Supersemar 48 Kediri. 0354-699088
  • Jakarta Teknologi Utama, Jalan Raya Waru No. 82, Waru, Sidoarjo. 031-8531616/8537939/8531813
  • Bahtera Motors (Kusuma Bahtera Jaya), Jalan Dukuh Kupang Utara I/1 Surabaya. 031-5614603
  • Kharisma Gemilang, Jalan Raya Sepat Lidah Kulon No.200 Menganti, Surabaya. 031-7526919

Call Center Asuransi Sinar Mas

Berikut daftar Pusat Layanan Klaim Asuransi Sinar Mas

  • Plaza Simas, Gedung 3
  • Jl. KH Fachrudin No. 18
  • Jakarta 10250, Indonesia
  • Telp. (021) 390 2141 ext. 1801 sd 1807 / 021-5050 7888 (Hari Kerja) dan 021-2356 7888
  • (24 Hour Customer Care)
  • Faks. (021) 3901552/3901561
  • E-mail: [email protected]
  • WhatsApp Customer Care Asuransi Sinar Mas No. 08811070888

Tips Klaim Asuransi Mobil Sinarmas Agar tidak Ditolak

Meski cara klaim asuransi kendaraan Sinarmas terbilang mudah, namun kenyataannya tidak semua permohonan bisa diterima. Ada kasus di mana klaim ditolak. Nah, sebelum melakukan klaim, sebaiknya ketahui tips agar klaim asuransi mobil dari Sinarmas tidak ditolak sebagai berikut:

  • Pastikan polis asuransi masih berlaku dan premi belum terlambat dibayarkan.
  • Dokumen tidak dalam masa tunggu 30 sampai 60 hari sejak dokumen disetujui.
  • Pelajari tentang pengecualian klaim yang tercantum dalam buku polis. Periksa apakah klaim atas kerugian yang terjadi tidak termasuk dalam risiko yang dikecualikan.
  • Ajukan klaim sesegera mungkin agar perusahaan asuransi dapat menentukan apakah klaim telah diterima atau ditolak. Batas maksimal klaim asuransi Sinarmas adalah 5 hari.
  • Siapkan semua dokumen yang diperlukan.

Perlu dipahami bahwa tidak semua asuransi akan menanggung biaya perbaikan di luar kota. Misalnya, pelanggan yang berbasis di Jakarta dan kerugian terjadi di Bandung. Kemudian, pelanggan ingin melakukan klaim di bengkel di wilayah Bandung. Karena itu, Anda harus meminta asuransi terlebih dahulu.

Nah itulah, informasi seputar klaim asuransi mobil dari Asuransi Sinarmas. Terus ikuti berita fintech untuk informasi seputar asuransi terupdate lainnya.

Check Also

Fintech Payment

Fintech Payment

Beritafintech.com– Fintech Payment :Selamat datang dalam eksplorasi kami mengenai “Fintech Payment,” sebuah fenomena yang merajai …

%site% | NEWS