ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).
Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar yang saat ini berjumlah 106 pemain per 6 Oktober 2021. Dari daftar tersebut, ada 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin dan ada satu yang mengembalikan tanda terdaftarnya.
Adapun penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
Selanjutnya, ada PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal). Disusul, PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas)
“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara,” kata OJK yang dikutip Beritafintech.com, Senin (11/10).
Sementara itu, OJK juga menyebutkan ada pengurangan satu pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Baca Juga: Manajemen AJB Bumiputera akan pilih BPA baru
Pemain fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Alfa Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat.
Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:
Daftar fintech berizin:
- ShopeePayLater
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- UangTeman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGo
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- AdaKami
- Esta Kapital Fintek
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Sanders One Stop Solution
- Alami
- Awan Tunai
- Dana Kini
- Singa
- Duha SYARIAH
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- Dana Syariah
- Batumbu
- KREDITO
- Cashcepat
- Komunal
- KlikUMKM
- Adapundi
- Pinjam Gampang
- Cicil
- Lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- Restock.ID
- DanaBagus
- SOLUSIKU
- Cairin
- Invoila
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- UKU
- Modal Nasional
- TaniFund
- Ringan
- AVANTEE
- GRADANA
- Danacita
- Ikimodal
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- JEMBATANEMAS
- AKTIVAKU
- Dumi
- IVOJI
- DoeKu
- danaIN
- Qazwa
- LAHANSIKAM
- KrediFazz
- Indosaku
- Edufund
- Gandengtangan
- PAPITUPI Syariah
- BANTUSAKU
- Danabijak
- Danafix
- UATAS
- KlikCair
- AdaModal
- Samakita
- Samir
Baca Juga: OJK susun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan
Daftar Fintech terdaftar:
- TunaiKita
- Cashwagon
- Findaya
- CROWDE
- KawanCicil
- Asetku
- ETHIS
- KAPITALBOOST
Selanjutnya: Aturan market maker dinilai akan gairahkan pasar saham
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berikut adalah daftar 106 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terbaru yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar ini mencakup perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan regulasi untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Dengan adanya izin dari OJK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan memberikan perlindungan bagi para konsumen terhadap praktik bisnis yang merugikan. Sebagai konsumen, kita diharapkan dapat melakukan transaksi pinjaman secara online dengan lebih aman dan terjamin keamanannya.