Ini daftar 106 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin dari OJK

Ini daftar 106 fintech P2P lending terbaru yang terdaftar dan berizin dari OJK

ILUSTRASI. Financial Technology (Fintech).

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Anna Suci Perwitasari

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar fintech lending yang berizin dan terdaftar yang saat ini berjumlah 106 pemain per 6 Oktober 2021. Dari daftar tersebut, ada 13 fintech yang statusnya berubah dari terdaftar menjadi berizin dan ada satu yang mengembalikan tanda terdaftarnya.

Adapun  penyelenggara fintech lending yang kini statusnya berubah menjadi berizin antara lain, PT Finaccel Digital Indonesia (KrediFazz), PT Sens Teknologi Indonesia (Indosaku), PT Fintech Bina Bangsa (EduFund), PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan), PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah), PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).

Selanjutnya, ada PT Digital Micro Indonesia (DanaBijak), PT Danafix Online Indonesia (Danafix), PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal). Disusul, PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita), PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair), PT Sahabat Mikro Fintek (Samir), dan PT Plus Ultra Abadi (Uatas)

“Sesuai dengan surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 98 penyelenggara,” kata OJK yang dikutip Beritafintech.com, Senin (11/10).

Sementara itu, OJK juga menyebutkan ada pengurangan satu pemain fintech lending yang mengembalikan tanda terdaftarnya karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Baca Juga: Manajemen AJB Bumiputera akan pilih BPA baru

Pemain fintech yang mengembalikan tanda terdaftarnya adalah PT Alfa Fintech Indonesia atau dikenal dengan nama Kreditcepat.

Dengan adanya pengumuman tersebut, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Berikut rincian daftar fintech berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021:

TRENDING  Bank Ina Perdana (BINA) Kantongi Laba Rp 32,82 Miliar pada Kuartal I-2024

Daftar fintech berizin:

  1. ShopeePayLater
  2. Danamas
  3. Investree
  4. Amartha
  5. Dompet Kilat
  6. Kimo
  7. Toko Modal
  8. UangTeman
  9. Modalku
  10. KTA Kilat
  11. Kredit Pintar
  12. Maucash
  13. Finmas
  14. KlikACC
  15. Akseleran
  16. Ammana.id
  17. PinjamanGo
  18. KoinP2P
  19. Pohondana
  20. Mekar
  21. AdaKami
  22. Esta Kapital Fintek
  23. Kreditpro
  24. Fintag
  25. Rupiah Cepat
  26. Crowdo
  27. Indodana
  28. Julo
  29. Pinjamwinwin
  30. DanaRupiah
  31. Taralite
  32. Pinjam Modal
  33. Sanders One Stop Solution
  34. Alami
  35. Awan Tunai
  36. Dana Kini
  37. Singa
  38. Duha SYARIAH
  39. Dana Merdeka
  40. Easycash
  41. Pinjam Yuk
  42. FinPlus
  43. UangMe
  44. PinjamDuit
  45. Dana Syariah
  46. Batumbu
  47. KREDITO
  48. Cashcepat
  49. Komunal
  50. KlikUMKM
  51. Adapundi
  52. Pinjam Gampang
  53. Cicil
  54. Lumbungdana
  55. 360 KREDI
  56. Dhanapala
  57. Kredinesia
  58. Pintek
  59. ModalRakyat
  60. Restock.ID
  61. DanaBagus
  62. SOLUSIKU
  63. Cairin
  64. Invoila
  65. TrustIQ
  66. KLIK KAMI
  67. UKU
  68. Modal Nasional
  69. TaniFund
  70. Ringan
  71. AVANTEE
  72. GRADANA
  73. Danacita
  74. Ikimodal
  75. Indofund.id
  76. iGrow
  77. Danai.id
  78. JEMBATANEMAS
  79. AKTIVAKU
  80. Dumi
  81. IVOJI
  82. DoeKu
  83. danaIN
  84. Qazwa
  85. LAHANSIKAM
  86. KrediFazz
  87. Indosaku
  88. Edufund
  89. Gandengtangan
  90. PAPITUPI Syariah
  91. BANTUSAKU
  92. Danabijak
  93. Danafix
  94. UATAS
  95. KlikCair
  96. AdaModal
  97. Samakita
  98. Samir

Baca Juga: OJK susun kerangka penguatan manajemen risiko keamanan siber perbankan

Daftar Fintech terdaftar:

  1. TunaiKita
  2. Cashwagon
  3. Findaya
  4. CROWDE
  5. KawanCicil
  6. Asetku
  7. ETHIS
  8. KAPITALBOOST

Selanjutnya: Aturan market maker dinilai akan gairahkan pasar saham

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikut adalah daftar 106 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending terbaru yang telah terdaftar dan mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar ini mencakup perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi persyaratan regulasi untuk beroperasi secara legal di Indonesia. Dengan adanya izin dari OJK, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan memberikan perlindungan bagi para konsumen terhadap praktik bisnis yang merugikan. Sebagai konsumen, kita diharapkan dapat melakukan transaksi pinjaman secara online dengan lebih aman dan terjamin keamanannya.

Check Also

Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

Welcome to our blog!

Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things travel. Whether you're a seasoned globetrotter or planning your first trip abroad, our team of experts is here to provide you with tips, recommendations, and inspiration for your next adventure.

Stay tuned for exciting travel stories, destination spotlights, packing guides, and much more. Join us as we explore the world one trip at a time!

%site% | NEWS