OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

ILUSTRASI. OJK telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan pencabutan itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Baca Juga: TaniFund Hanya Sanggup Bayar 3% Pengembalian Dana Lender

Aman menerangkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

“Tindakan pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha tersebut sudah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI),” ungkap Aman.

Baca Juga: OJK Telah Limpahkan Kasus Fintech TaniFund ke Bareskrim Polri

TRENDING  Membandingkan Bank Muamalat dan Victoria Syariah, Mana yang Lebih Baik Bagi BTN?

Aman menyampaikan pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

Dia mengatakan OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman mengatakan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Selanjutnya, dia menyebut Pemegang saham, Pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

“Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna,” kata Aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ​telah resmi⁢ mencabut​ izin usaha dari perusahaan fintech TaniFund. Keputusan ini diambil setelah TaniFund ⁣ditemukan ‍melanggar regulasi yang berlaku dalam bisnis fintech. OJK juga⁢ menemukan adanya praktik yang merugikan para nasabah dan tidak​ sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Langkah ini diambil ‌sebagai upaya untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas industri‍ fintech ⁤di Indonesia. Penarikan ‌izin usaha ini merupakan tindakan tegas dari OJK terhadap pelaku bisnis ⁣yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Keputusan OJK ini diharapkan dapat memberikan ⁣efek​ jera bagi perusahaan fintech lainnya.

Check Also

Kinerja Membaik, Bank Neo Commerce Bakal Perluas Segmen Nasabah

Kinerja Membaik, Bank Neo Commerce Bakal Perluas Segmen Nasabah

ILUSTRASI. Direktur Bisnis BNC Aditya Windarwo. Beritafintech.com – PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) menunjukkan perbaikan …

%site% | NEWS