ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian
Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung usai.
Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.
Mengenai hal itu, Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrisyah Tauladan menyampaikan, semua fintech P2P lending yang bermasalah harus melalui proses yang sudah ditentukan oleh OJK.
Baca Juga: Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding
“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada penutupan apabila tidak bisa memenuhi ketentuan dari OJK,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (12/5).
Mengenai antisipasi ke depannya, Andrisyah berpendapat fintech lending harus lebih menguatkan Good Corporate Governance (GCG).
Untuk peraturan, dia berpendapat sudah cukup, dia bilang hanya tinggal bersama-sama memaksimalkan terkait penegakan dan monitoring.
Dia tak memungkiri bahwa memasukkan data fintech lending ke SLIK bisa meminimalisir masalah gagal bayar yang terjadi.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat
“Salah satu inisiatif OJK bersama AFPI adalah memasukkan data industri ke SLIK,” ungkapnya.
Andrisyah menyampaikan bahwa target memasukkan data industri fintech lending ke OJK akan terimplementasi pada tahun ini.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di mana tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).
Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund
Aman menerangkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.
Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Aman menyampaikan OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman mengatakan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri dan TaniFund wajib melakukan likuidasi.
Baca Juga: Mediasi Gagal, Lender TaniFund Cuma Ditawarkan Pengembalian Dana Sebesar 3%
Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 4 gugatan dengan perkara wanprestasi yang dilayangkan lender TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Total ada 18 lender dengan total kerugian Rp 3,04 miliar. Adapun TKB90 perusahaan per 12 Mei 2024 sebesar 36,07%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) mengeluarkan pernyataan terkait pencabutan izin usaha dari layanan fintech TaniFund. AFPI menegaskan bahwa tindakan cabut izin usaha tersebut merupakan langkah yang tepat apabila TaniFund tidak mematuhi aturan yang telah ditentukan. AFPI juga menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada fintech yang melanggar regulasi demi melindungi konsumen dan menjaga keberlangsungan industri. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan dan komitmen AFPI dalam menjaga keamanan dan kredibilitas layanan fintech di Indonesia.