Terus Meningkat, Laba Fintech P2P Lending Tembus Rp 1,34 Triliun per Juli 2025

OJK Batasi Skema Tadpole P2P Lending: Perlindungan Konsumen Pinjol

ILUSTRASI. OJK batasi skema pembayaran tadpole di fintech P2P lending demi lindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat. Pahami risikonya.

Beritafintech.com – JAKARTA. Skema pembayaran tadpole (kecebong) di industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan. Skema itu merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut angkat bicara mengenai fenomena tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan OJK telah membatasi praktik pembayaran dengan skema tadpole yang dilakukan penyelenggara fintech lending. 

“Upaya itu dilakukan untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat,” ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (17/12/2025).

OJK menyebut praktik skema pembayaran tadpole di fintech lending hanya dapat dilakukan sepanjang mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku. 

Baca Juga: Prospek Cerah Fintech Lending: OJK Soroti Pertumbuhan 2026

Selain itu, memenuhi aspek transparansi dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada borrower maupun lender untuk memastikan para pihak telah memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole), serta memenuhi kualitas pendanaan dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 kurang dari 5%.

TRENDING  98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK

Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK telah menerapkan langkah mitigasi skema tersebut dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi, serta mewajibkan penyelenggara melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan re-payment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan borrower di penyelenggara lain. 

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen,” kata Agusman.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan banyak borrower tidak menyadari dampak negatif skema tadpole. Dia bilang berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata setiap bulan, skema tadpole memaksa borrower membayar porsi jauh lebih besar di awal. 

Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sedangkan 25%–50% kemudian dilunasi melalui cicilan tetap atau makin kecil pada periode berikutnya.

Baca Juga: Selesaikan Gagal Bayar, Akseleran Masih Berupaya Lakukan Penagihan kepada Borrower

Piter menilai skema tersebut dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal (non-tadpole). Meski secara nominal memiliki tingkat bunga yang sama, pola tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.

Pada sejumlah kasus, tekanan pembayaran di awal juga diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering, sehingga beban borrower makin tinggi pada tenor awal. 

“Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” ujar Piter dalam keterangan resmi, Kamis (18/12/2025).

TRENDING  OJK Akan Menaikkan Batas Atas Pembiayaan Fintech

Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat pelindungan konsumen. Oleh karena itu, Piter berpendapat skema itu perlu diatur, bahkan dilarang oleh OJK.

Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut perlu mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan fee dalam porsi besar di awal pinjaman secara tidak transparan.

“Paling utama adalah transparansi, edukasi, dan memastikan kebermanfaatan bagi nasabah,” ucap Piter.

Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 sebesar 2,76%. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, atau tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY).

Selanjutnya: Baby Happy Rilis Soft & Comfort di Hari Ibu, Terinspirasi dari Sentuhan Lembut Ibu

Menarik Dibaca: Baby Happy Rilis Soft & Comfort di Hari Ibu, Terinspirasi dari Sentuhan Lembut Ibu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

OJK Proyeksi Pembiayaan Fintech Lending ke Sektor Produktif akan Tumbuh ke Depannya

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), proyeksi pembiayaan fintech lending ke sektor produktif diprediksi akan terus tumbuh ke depannya. Hal ini menunjukkan bahwa industri fintech lending memiliki potensi yang besar untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pembiayaan kepada pelaku usaha produktif. Dengan adanya dukungan regulasi yang memadai, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian Tanah Air

%site% | NEWS