Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Ini Kata Pengamat Soal Adanya Aturan Fintech Lending Perlu Adakan Rapat Umum Lender

ILUSTRASI. Pengguna sosial media mengamati iklan platform pinjaman online alias pinjol di Tangerang Selatan, Minggu (24/9/2023). Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan, biaya pinjaman di platform pinjol tak lebih melebihi 1%. Bahkan, platform pinjol dilarang mengenakan biaya pinjaman di atas 0,4% per hari. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Perubahan tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer to peer (P2P) lending. 

Dalam rancangan SEOJK tersebut, tertuang aturan penyelenggara fintech lending perlu menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana (RUPD) atau lender dalam pengambilan keputusan tertentu.

Baca Juga: Pinjaman di Atas Rp 2 Miliar di Fintech Lending akan Wajib Pakai Agunan

Adapun RUPD dilaksanakan dalam rangka sejumlah pengambilan keputusan, di antaranya restrukturisasi pendanaan, pengelolaan kualitas pendanaan bermasalah, hingga penetapan koordinator lender sebagai focal point termasuk dalam hal koordinator lender diwakilkan kepada kuasa hukum.

Mengenai hal itu, pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda melihat adanya Rapat Umum Pemberi Dana hanya menjadi wadah bagi lender untuk menyuarakan keluhannya dan bukan sebagai rangka pengambilan keputusan sepenuhnya. 

“RUPD itu sebagai wadah lender untuk menuntut fintech lending agar memperbaiki kinerja manajemennya. Ketika sudah ada wadah untuk menyalurkan aspirasi, OJK hanya berurusan kepada fintech lending dan tidak kepada lender secara langsung,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (8/4).

Lebih lanjut, Nailul menjelaskan pada dasarnya keputusan utama akan tetap berada di tangan fintech lending yang di bawah pengawasan OJK. Sebab, lender bukan sebagai pemilik saham dari borrower atau platform fintech lending, sehingga RUPD dinilai akan menjadi suatu wadah aspirasi saja. 

TRENDING  Intip Yuk Cara Mudah Wujudkan Resolusi Proteksi Finansial Keluarga

Baca Juga: OJK Atur Harus Ada Agunan untuk Pembiayaan di Atas Rp 2 Miliar, Ini Kata AFPI

Meski dana didapatkan dari lender, Nailul berpendapat kemungkinan lender hanya akan dilibatkan dalam hal persetujuan saja, semisal mengenai keputusan restrukturisasi pembiayaan karena gagal bayar atau hapus tagih. Pada intinya, dia menilai semua keputusan utama yang menentukan adalah platform fintech lending.

“Kasus gagal bayar juga diselesaikan di internal, bukan di RUPD. Sifat dari rapat umum itu sangat luas dan tidak menentukan strategi detail perusahaan fintech lending, seperti pengelolaan kualitas pendanaan,” tuturnya.

Terkait adanya poin penetapan koordinator lender sebagai focal point, Nailul beranggapan kemungkinan aturan itu nantinya akan menjadi corong atau perwakilan suara para lender kepada fintech lending atau OJK. Namun, dia menilai perlu adanya penjelasan yang lebih konkret terkait aturan focal point tersebut.

“Apakah nanti lender berserikat atau hanya perkumpulan lender saja? Saya masih cukup ragu terhadap ide RUPD,” kata Nailul.

Meskipun demikian, Nailul mengatakan apabila nantinya RUPD resmi berlaku, diharapkan OJK juga terlibat aktif dalam setiap penyelenggaraan RUPD.

Baca Juga: AFPI Yakin Pendanaan dari Perbankan Tak akan Surut Meski Ada Kasus di Fintech Lending

Sebagai informasi, dalam rancangan SEOJK itu, tercantum penjelasan bahwa penyelenggara fintech lending perlu menyusun pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana.

Pedoman penyelenggaraan RUPD paling sedikit memuat tata cara pelaksanaan, mekanisme, dan panduan Rapat Umum Pemberi Dana yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending.

Pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana tersebut disusun dengan memperhatikan kompleksitas dan kemampuan penyelenggara fintech lending. Penyelenggara fintech lending juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana berdasarkan pedoman penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana yang telah ditetapkan.

TRENDING  Meningkatkan Literasi Keuangan Sejak Dini via Kecil-Kecil Jago Finansial

Baca Juga: Aturan Agunan Pembiayaan Fintech Lending di Atas Rp 2 Miliar, Begini Pengaruhnya

Adapun penyelenggaraan Rapat Umum Pemberi Dana dalam rangka pengambilan keputusan juga akan meliputi pembahasan perubahan perjanjian pendanaan, hapus buku dan hapus tagih pendanaan, konversi pendanaan macet menjadi penyertaan saham pada penyelenggara, serta recovery pendanaan dan pemanfaatannya. 

Dijelaskan juga dalam rancangan SEOJK, Rapat Umum Pemberi Dana adalah rapat umum yang diselenggarakan atas inisiatif penyelenggara, lender, dan/atau borrower dalam rangka keterbukaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Menakar Peluang Bisnis dari Kehadiran Bank Emas

    Bank Emas merupakan salah satu inovasi terbaru dalam dunia perbankan yang menawarkan peluang bisnis yang menarik. Dengan kehadiran Bank Emas, para investor dapat dengan mudah membeli dan menjual emas secara online, tanpa perlu repot-repot datang ke toko fisik. Hal ini tentu saja memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelaku bisnis emas.

    Selain itu, Bank Emas juga memberikan jaminan keamanan dan transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan. Dengan sistem teknologi blockchain yang digunakan oleh Bank Emas, para investor dapat melacak setiap transaksi mereka dengan mudah dan aman. Hal ini tentu saja menjadi nilai tambah bagi para pelaku bisnis emas yang ingin mengoptimalkan investasi mereka.

    Dengan adanya Bank Emas, peluang bisnis di bidang investasi emas semakin terbuka lebar. Para investor dapat dengan mudah membeli emas dalam jumlah besar maupun kecil sesuai dengan kebutuhan mereka. Selain itu, harga emas yang ditawarkan oleh Bank Emas juga bersaing sehingga para investor bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari investasi mereka.

    Dengan segala kemudahan dan manfaat yang ditawarkan oleh Bank Emas, tidak heran jika banyak orang mulai melirik peluang bisnis di bidang investasi emam ini. Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk meraih kesuksesan di dunia bisnis dengan memanfaatkan kehadiran Bank Emam sebagai sarana berinvestasi Anda!

  • OJK Atur Batas Suku Bunga Fintech P2P Lending, Begini Kata AFPI

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur batas suku bunga untuk perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut baik langkah ini dan menyatakan bahwa regulasi tersebut akan membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan P2P lending. AFPI juga menegaskan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan OJK dalam menjaga keberlangsungan industri fintech di Indonesia

  • Bank Hijra Resmi Meluncur Jadi Bank Digital

    Bank Hijra resmi meluncur sebagai bank digital yang siap menghadirkan layanan perbankan terbaik bagi masyarakat. Dengan teknologi canggih dan inovatif, Bank Hijra siap memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta memberikan pengalaman perbankan yang lebih baik. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari revolusi perbankan digital bersama Bank Hijra!

  • AFPI Proyeksikan Pembiayaan Fintech Lending Dapat Tumbuh Dobel Digit pada 2026

    Menurut laporan terbaru dari Asosiasi Fintech Indonesia (AFPI), proyeksi pertumbuhan pembiayaan fintech lending di Indonesia diperkirakan dapat mencapai pertumbuhan dobel digit pada tahun 2026. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh industri fintech lending dalam mendukung perkembangan ekonomi digital di Tanah Air. Dengan adanya inovasi-inovasi baru dan dukungan regulasi yang memadai, diprediksi bahwa pembiayaan fintech lending akan semakin diminati oleh masyarakat dan menjadi salah satu pilihan utama dalam mendapatkan akses keuangan yang cepat dan mudah

  • BTN Sebut Rencana Akuisisi Bank Syariah Masuk Tahap Finalisasi

    BTN (Bank Tabungan Negara) telah mengumumkan bahwa rencana akuisisi Bank Syariah Masuk telah memasuki tahap finalisasi. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas layanan perbankan syariah di Indonesia. Dengan adanya akuisisi ini, diharapkan BTN dapat memberikan layanan yang lebih komprehensif dan berkualitas kepada nasabahnya. Proses finalisasi ini menunjukkan komitmen BTN dalam mengembangkan bisnis perbankan syariah dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia

  • Dana Kelolaan Pinnacle Investment Capai Rp 2,5 Triliun per Oktober 2025

    Dana kelolaan Pinnacle Investment telah mencapai Rp 2,5 triliun per Oktober 2025, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam kurun waktu yang relatif singkat. Hal ini menandakan kepercayaan besar dari para investor terhadap kemampuan perusahaan dalam mengelola dana mereka dengan baik dan memberikan hasil yang optimal. Dengan pencapaian ini, Pinnacle Investment semakin kokoh sebagai salah satu pemain utama di pasar keuangan Tanah Air