Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

KPPU Putuskan 97 Fintech Langgar Penetapan Bunga, OJK Dorong Penguatan Tata Kelola

ILUSTRASI. 97 pinjol didenda Rp755 miliar oleh KPPU karena terbukti melanggar UU Persaingan Usaha. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menetapkan 97 pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga atau suku bunga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Atas pelanggaran tersebut, para penyelenggara dijatuhkan sanksi denda beragam, dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menuturkan dalam putusan tersebut, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ismail menyebut OJK sesuai amanat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mendorong industri fintech lending untuk melanjutkan penguatan dalam penerapan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.

Baca Juga: BCA Optimalkan Biaya Operasional, Dorong Layanan Berbasis Digital

“Hal itu guna mewujudkan terciptanya industri fintech lending yang sehat, berintegritas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).

Selain itu, Ismail menyampaikan OJK juga mendorong penyelenggara fintech lending untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Dalam rangka penguatan industri, dia bilang OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

TRENDING  Ini Respons AFPI Soal Penggunaan Asuransi ASO di Industri Fintech Lending

Ismail menjelaskan dalam SEOJK tersebut terdapat ketentuan yang mengatur mengenai batasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana atau borrower, sebagai upaya untuk memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

“OJK juga sudah menerbitkan ketentuan yang mengatur terkait dengan tata kelola, manajemen risiko, tingkat kesehatan penyelenggara, serta menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023–2028, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong tata kelola industri yang lebih baik, serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri dan memastikan bahwa setiap penyelenggara fintech lending menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

Baca Juga: Penyaluran KPR Melambat, Kredit Bermasalah Justru Meningkat di Awal 2026

Sebelumnya, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan putusan dalam perkara tersebut ditentukan setelah melalui proses penegakan hukum sejak 2023 hingga tahap akhir pemeriksaan.

Deswin menyatakan putusan itu juga menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Dia mengatakan berdasarkan pemeriksaan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para Terlapor. 

Deswin menerangkan penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat nonbinding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga berpotensi berfungsi sebagai mekanisme yang memfasilitasi koordinasi penetapan harga di antara para pelaku usaha. 

TRENDING  Sejumlah Perbankan Masih Hati-Hati dalam Menyalurkan Kredit ke Pinjol

Dalam kondisi tersebut, keberadaan batas atas mengarahkan ekspektasi dan strategi harga pelaku usaha, sehingga mendorong terbentuknya keselarasan perilaku dalam penetapan suku bunga.

“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” ujar Deswin dalam keterangan resmi, Kamis (26/3/2026).

Deswin menuturkan Majelis Komisi dalam sidang juga menilai bahwa aspek formil dalam perkara a quo telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan berdasarkan pada prinsip-prinsip peradilan. Dengan demikian, berbagai keberatan aspek formil para Terlapor tidak dapat diterima. 

Dia bilang sebelumnya para Terlapor menyampaikan berbagai aspek keberatan dalam aspek formil, antara lain masalah kewenangan KPPU, cacat prosedural dalam pembuktian atau hukum acara, ketidakhadiran saksi kunci, dan klusterisasi pemeriksaan.

Tak cuma itu, Deswin mengatakan Majelis Komisi juga menyatakan tindakan para Terlapor tidak memenuhi ketentuan pengecualian terhadap Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 dan Pasal 50 UU Nomor 5 Tahun 1999 yang diajukan oleh para Terlapor. Sebab, tidak terdapat peraturan perundangan yang mengatur mengenai pemberian kewenangan kepada pelaku usaha tertentu dan/atau kumpulan pelaku usaha tertentu dengan nama dan/atau sebutan apapun untuk mengatur besaran suku bunga dalam jasa layanan fintech P2P lending.

Atas dasar tersebut, Majelis Komisi menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Oleh karena itu, Deswin menyampaikan Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda kepada para Terlapor dengan besaran total denda sebesar Rp 755 miliar. Adapun sebagian besar Terlapor, yakni 52 Terlapor, dikenakan besaran denda minimal Rp 1 miliar.

TRENDING  Bank Milik Negara Turut Menjadi Kreditur Sritex

Selain sanksi denda, Deswin menerangkan Majelis Komisi memandang perlu memberikan rekomendasi kepada OJK untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan terkait pinjaman daring sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak terjadi regulation gap dalam industri fintech, serta membatasi asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang di dalamnya memuat ketentuan anti persaingan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Similar Posts

  • Jumlah Nasabah Bank Saqu Tembus 1 Juta dalam 6 Bulan Sejak Diluncurkan

    ILUSTRASI. Bank Saqu mencatat jumlah nasabah menembus angka 1 juta nasabah dalam waktu 6 bulan sejak diluncurkan (KONTAN/Carolus Agus Waluyo) Beritafintech.com – JAKARTA. Bank Saqu, layanan perbankan digital dari PT Bank Jasa Jakarta, mencatat jumlah nasabah menembus angka 1 juta nasabah dalam waktu 6 bulan sejak diluncurkan pada November tahun lalu. Pencapaian ini menegaskan efektivitas produk…

  • Penyaluran Kredit Bank Digital Masih Didominasi Cara Konvensional

    Menurut data terbaru, penyaluran kredit oleh bank digital masih didominasi oleh cara konvensional. Meskipun perkembangan teknologi semakin pesat, namun sebagian besar bank digital masih menggunakan metode lama dalam menyalurkan kredit kepada nasabahnya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius bagi pihak terkait untuk terus mengembangkan sistem yang lebih efisien dan modern guna meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan penyaluran kredit oleh bank digital dapat lebih cepat dan mudah diakses oleh semua kalangan

  • Berikut Daftar Pinjol Legal dan Ilegal dari OJK Per Juni 2024

    ILUSTRASI. Tawaran platform pinjaman online malalui kanal digital, Rabu (15/11/2023). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam maksimal di tiga platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Ketentuan pembatasan penggunaan platform pinjol dikeluarkan OJK agar konsumen bisa mengindari kelebihan pendanaan./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/15/111/2023. Beritafintech.com – JAKARTA. Hingga kini pinjaman online masih banyak…

  • Prospek Cerah Fintech Lending: OJK Soroti Pertumbuhan 2026

    Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan industri fintech lending diprediksi akan terus meningkat hingga tahun 2026. Hal ini menjadi sorotan penting bagi regulator dan pelaku pasar dalam mengantisipasi perkembangan yang semakin pesat di sektor ini.

    Dengan prospek cerah yang dihadirkan oleh fintech lending, OJK pun memberikan perhatian khusus untuk memastikan bahwa pertumbuhan tersebut dapat berjalan secara sehat dan berkelanjutan. Regulasi yang ketat serta pengawasan yang intensif menjadi langkah-langkah yang ditempuh untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari potensi risiko.

    Para pelaku industri pun diharapkan dapat terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan mereka guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan aman. Dengan kerjasama antara regulator, pelaku pasar, dan konsumen, industri fintech lending di Indonesia diyakini akan terus berkembang positif menuju tahun 2026 mendatang

  • Manajemen Risiko Finansial Bank Bulion di Indonesia

    Manajemen risiko finansial merupakan hal yang sangat penting bagi Bank Bulion di Indonesia. Dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan di pasar keuangan, bank ini harus mampu mengelola risiko dengan baik agar tetap dapat bertahan dan berkembang. Risiko-risiko seperti risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas harus dikelola secara hati-hati dan proaktif.

    Bank Bulion juga harus memperhatikan regulasi yang ada terkait manajemen risiko finansial agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, bank ini juga perlu memiliki tim yang kompeten dalam bidang manajemen risiko finansial untuk dapat mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko dengan tepat.

    Dengan melakukan manajemen risiko finansial yang baik, Bank Bulion di Indonesia akan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah serta menjaga reputasi mereka sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya. Selain itu, bank ini juga akan lebih siap dalam menghadapi berbagai ketidakpastian di pasar keuangan sehingga dapat tetap bersaing secara sehat di industri perbankan

  • Manakar Dampak Pengetatan Pembelian Valas Tanpa Underlying Terhadap Bisnis Bank

    Manakar dampak pengetatan pembelian valas tanpa underlying terhadap bisnis bank dapat dirasakan dalam berbagai aspek. Salah satunya adalah penurunan volume transaksi valas yang dilakukan oleh nasabah, sehingga potensi pendapatan dari fee transaksi juga ikut menurun. Selain itu, bank juga harus lebih berhati-hati dalam mengelola risiko pasar akibat fluktuasi nilai tukar yang tidak didukung oleh underlying transaksi riil.

    Dampak lainnya adalah potensi terjadinya ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban dalam mata uang asing, yang dapat mempengaruhi likuiditas dan profitabilitas bank. Selain itu, adanya pembatasan pembelian valas tanpa underlying juga dapat membatasi kemampuan bank untuk melakukan diversifikasi portofolio investasi dalam mata uang asing.

    Untuk menghadapi dampak dari kebijakan pengetatan ini, bank perlu meningkatkan kualitas manajemen risiko serta melakukan inovasi produk dan layanan untuk menjaga daya saing di pasar valuta asing. Selain itu, kerja sama dengan pihak regulator dan pemangku kepentingan lainnya juga diperlukan untuk mencari solusi terbaik guna mengoptimalkan potensi bisnis di tengah kondisi pasar yang semakin ketat