Simak Cara dan Syarat Cairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Simak Cara dan Syarat Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Beritafintech.com – Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program perlindungan yang diberikan kepada para pekerja. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa para peserta dapat menerima manfaat finansial saat mereka berhenti bekerja, mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia.

 

Sebagian besar pekerja mungkin masih memiliki persepsi bahwa pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan setelah mereka mengundurkan diri atau mengakhiri hubungan kerja mereka.

Namun, hal ini tidaklah benar. Saat ini, pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang masih aktif bekerja. Akan tetapi, perlu diingat bahwa jumlah yang dapat dicairkan hanya sebesar 10 persen hingga 30 persen dari total dana yang terkumpul. Dana tersebut dapat digunakan oleh peserta untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun dengan menggunakan fasilitas kredit.

Sisa saldo dana JHT dapat dicairkan saat pekerja tersebut berhenti dari pekerjaannya, meskipun belum mencapai usia pensiun. Pertanyaannya kemudian adalah, bagaimanakah cara dan syarat untuk melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mengundurkan diri?

Berdasarkan informasi yang tertera di situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk dapat melakukan pencairan saldo JHT, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat dan berkas yang harus dilengkapi sebelum mencairkan JHT:

  1. Kartu Peserta BPJamsostek
  2. e-KTP
  3. Buku Tabungan
  4. Kartu Keluarga
  5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), atau surat Keterangan Pensiun
  6. NPWP (opsional)

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, baik secara online maupun offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui Online Situs Resmi

  1. Buka situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Sistem akan memverifikasi data secara otomatis terkait kelayakan klaim.
  4. Lengkapi data sesuai instruksi pada portal.
  5. Unggah dokumen persyaratan.
  6. Notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang akan muncul di layar.
  7. Lakukan video call untuk proses wawancara sesuai jadwal. Jangan lupa untuk menyiapkan berkas aslinya.
  8. BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

  1. Unduh aplikasi JMO di PlayStore maupun AppStore.
  2. Login jika sudah memiliki akun. Jika belum, silakan lakukan registrasi lebih dulu.
  3. Klik “Jaminan Hari Tua” di beranda aplikasi JMO.
  4. Klik “Klaim JHT”.
  5. Pastikan sudah memiliki 3 centang hijau di laman pengajuan klaim JHT.
  6. Klik “Selanjutnya”.
  7. Pilih alasan pengajuan klaim pada “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya”.
  8. Periksa data diri, kemudian klik “Sudah”.
  9. Klik “Ambil Foto” untuk selfie sesuai ketentuan pada laman Verifikasi Biometrik Peserta.
  10. Isi NPWP, Nama Bank, dan Nomor Rekening yang aktif.
  11. Klik “Selanjutnya”.
  12. Saldo JHT akan muncul di layar.
  13. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”.
  14. Pengajuan klaim akan diproses.
  15. Buka menu “Tracking Klaim” untuk melihat proses klaim. (*)

Mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan tidak selalu mengharuskan adanya pengunduran diri. Dengan mengikuti langkah-langkah yang diuraikan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan, Anda dapat menarik saldo Anda bila diperlukan. Ingat, BPJS Ketenagakerjaan adalah komponen penting dari keamanan finansial Anda, jadi teruslah terinformasi dan manfaatkan sebaik-baiknya.

Jangan ragu untuk menghubungi kantor BPJS setempat Anda untuk mendapatkan panduan dan dukungan pribadi dalam proses ini.

%site% | NEWS