Menjaga Momentum Inovasi Industri Fintech

Menjaga Momentum Inovasi Industri Fintech

Jakarta: Indonesia Fintech Society (IFSOC) dan Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, menyambut positif geliat perkembangan fintech seiring pemulihan ekonomi nasional.
 
Melalui Fintech Policy Forum 2023, IFSOC dan CSIS Indonesia terus mendorong pengembangan dan penguatan sektor fintech, serta perluasan peranan dan pemanfaatan fintech di sektor keuangan Indonesia.
 
Fintech Policy Forum yang merupakan forum eksekutif fintech dan industri keuangan ini untuk pertama kalinya digelar tahun ini, dan diharapkan mampu melahirkan berbagai pemikiran dan terobosan baru untuk merespon perkembangan fintech yang cepat.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar menyampaikan keynote speech pada acara tersebut menyampaikan bahwa kondisi ekonomi global saat ini telah membuat industri fintech berada di persimpangan jalan. Menurutnya kondisi masa lalu, ketika industri fintech berfokus pada top-line growth telah berlalu.
 
“Tidak ada lagi easy money, tidak ada lagi cheap money. Mindset, bisnis model, dan prospek startup fintech telah berubah. Saat ini dihadapkan pada realita baru, either you make money or you gone,” tegas Mahendra.
 
Mahendra Siregar juga menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) akan turut mempengaruhi aspek pengaturan dan pengawasan sektor keuangan termasuk industri fintech.
 
Oleh karena itu menurutnya, secara bersama-sama regulator dan industri harus mampu mengimplementasikan perintah dari UU PPSK. “Do it, do it rightly, for our nation. Kedepan kita akan melihat peer-to-peer lending (P2P) lebih baik dan lebih prudent dalam memberikan kredit, semakin hati-hati dalam pengelolaan risk dan compliance”, tambah Mahendra.
 
Ketua Steering Committee IFSOC, Rudiantara dalam sambutannya menyampaikan bahwa sektor keuangan Indonesia telah membuat langkah yang maju dengan terbitnya UU PPSK yang mengakomodir peran teknologi dalam pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
 
“Kita berharap hal ini dapat mendorong peningkatan literasi keuangan dan menekan gap antara literasi dan inklusi keuangan, yang selama ini masih menjadi permasalahan utama di sektor keuangan kita,” kata Rudiantara.
 
Rudiantara menjelaskan bahwa tambahan dua komisioner merupakan amanah dari UU PPSK, sehingga juga yang terpilih harus memiliki ruh dan semangat yang sama dengan UU PPSK.
 
“Tidak hanya membuat regulasi, tidak hanya menerapkan legislasi. Tetapi dari regulator, juga menjadi fasilitator, dan menjadi akselerator,” tegas mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini.
 
Deputi Komisioner OJK Bambang W. Budiawan menekankan pentingnya kolaborasi platform fintech dan regulator dalam mendorong proteksi lender, serta dalam mengedukasi konsumen terutama dalam hal yang berkaitan dengan risiko transaksi, layanan pengaduan, dan mitigasi dampak fintech lending ilegal.
 
“Kami mengupayakan ekosistem dimana bisnis bisa berjalan, tetapi mesin-mesin mitigasi juga bisa berjalan dengan baik”, jelas Bambang.
 
Membahas mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending pada sesi diskusi panel, Direktur Pengawasan Financial Technology (Fintech) OJK, Tris Yulianta menyampaikan bahwa selama ini fintech lending telah berperan sebagai enabler UMKM.
 
Dia juga menjelaskan bahwa selama satu tahun terakhir, fintech lending telah mampu menyalurkan pendanaan ke sektor produktif hingga Rp.99,15 triliun atau sekitar 43% dari total penyaluran industri.
 
“Penyaluran pendanaan UMKM harus didorong baik melalui kolaborasi ekosistem, kolaborasi dengan perbankan, peningkatan porsi pendanaan produktif, dan edukasi masyarakat terkait pemanfaatan fintech lending,” ujar Tris.
 
Steering Committee IFSOC Rico Usthavia Frans menekankan pentingnya kesimbangan peran fintech lending dengan peran perbankan dan lembaga pembiayaan.
 
Menurutnya perlu untuk melakukan pemetaan spesifik tentang peran apa yang diharapkan dan kerangka kebijakan yang relevan untuk fintech lending. Selain itu, menurutnya keseimbangan pengaturan dan pengawasan dengan pertumbuhan industri perlu diperhatikan.
 
Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko menyampaikan bahwa selama lima tahun terakhir, industri fintech lending telah berkembang pesat dan semakin baik. Kebijakan yang diterbitkan oleh regulator bersama dengan asosiasi telah membawa industri sejauh ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TRENDING  Cara Menawarkan Sewa Mobil ke Perusahaan tanpa Ribet

(MMI)

Industri ​fintech terus mengalami perkembangan yang pesat, ⁣namun⁣ untuk dapat tetap maju diperlukan upaya untuk menjaga momentum inovasi. Hal ini ⁤dapat ‌dilakukan dengan terus ​meningkatkan kualitas⁢ produk dan‍ layanan, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang terus berkembang. Selain itu, perusahaan fintech juga perlu menjaga kepercayaan publik dengan mengoptimalkan keamanan data dan⁣ privasi pengguna. Dengan menjaga momentum inovasi, industri fintech diharapkan dapat terus ⁤berkembang dan ‌memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian secara ​keseluruhan.

Check Also

Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan

Fraud oleh Mantan Karyawan, Bank Jago Jamin Tidak Ada Nasabah Dirugikan

ILUSTRASI. Ilustrasi. Bank Jago berhasil deteksi fraud sejak dini, dengan melakukan pemeriksaan dan proaktif melaporkan …

%site% | NEWS