OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata AFPI

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata AFPI

ILUSTRASI. fintech; financial technology; teknologi finansial; tekfin TaniFund Tani Fund untuk petani; pertanian

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui telah mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena permasalahan gagal bayar yang tak kunjung usai.

Hal itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024.

Mengenai hal itu, Director of Corporate Communication Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrisyah Tauladan menyampaikan, semua fintech P2P lending yang bermasalah harus melalui proses yang sudah ditentukan oleh OJK. 

Baca Juga: Sanksi OJK Terhadap Fintech Lending Bermasalah Terus Menggelinding

“Oleh karena itu, tidak menutup kemungkinan ada penutupan apabila tidak bisa memenuhi ketentuan dari OJK,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (12/5).

Mengenai antisipasi ke depannya, Andrisyah berpendapat fintech lending harus lebih menguatkan Good Corporate Governance (GCG).

Untuk peraturan, dia berpendapat sudah cukup, dia bilang hanya tinggal bersama-sama memaksimalkan terkait penegakan dan monitoring.

Dia tak memungkiri bahwa memasukkan data fintech lending ke SLIK bisa meminimalisir masalah gagal bayar yang terjadi.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Ini Kata Pengamat

“Salah satu inisiatif OJK bersama AFPI adalah memasukkan data industri ke SLIK,” ungkapnya.

Andrisyah menyampaikan bahwa target memasukkan data industri fintech lending ke OJK akan terimplementasi pada tahun ini.

Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, pencabutan itu dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

TRENDING  98 Pinjol Legal Terbaru Per Juli 2024 dari OJK

Di mana tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

“OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU),” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (8/5).

Baca Juga: OJK Resmi Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund

Aman menerangkan OJK juga telah melakukan komunikasi dengan Pengurus dan Pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund.

Namun, dia bilang sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Dengan demikian, TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Aman menyampaikan OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Aman mengatakan TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri dan TaniFund wajib melakukan likuidasi. 

Baca Juga: Mediasi Gagal, Lender TaniFund Cuma Ditawarkan Pengembalian Dana Sebesar 3%

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 4 gugatan dengan perkara wanprestasi yang dilayangkan lender TaniFund di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Total ada 18 lender dengan total kerugian Rp 3,04 miliar. Adapun TKB90 perusahaan per 12 Mei 2024 sebesar 36,07%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Otoritas Jasa⁢ Keuangan (OJK)‌ telah⁢ mencabut izin usaha perusahaan fintech ⁤TaniFund​ yang merupakan anggota Asosiasi Fintech⁢ Pendanaan ‍Bersama ​Indonesia (AFPI). Keputusan tersebut diambil setelah TaniFund dinilai melanggar ketentuan yang berlaku terkait kegiatan usaha fintech.‌ AFPI menyatakan bahwa tindakan ⁤OJK tersebut adalah langkah yang tepat dalam menjaga ​keamanan dan perlindungan konsumen di industri fintech. AFPI juga mendukung⁤ upaya OJK dalam ‍mengawasi dan mengatur aktivitas perusahaan fintech agar⁢ tetap beroperasi sesuai ​dengan peraturan yang berlaku. Kejadian ⁤ini menjadi ‌peringatan bagi perusahaan fintech⁢ lainnya‍ untuk mematuhi regulasi yang ada demi kelangsungan bisnis mereka.

Check Also

Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

Rencana BTN Akuisisi Bank Syariah Sudah Sampai Tahap Finalisasi

Welcome to our blog!

Here at Amazing Adventures, we are dedicated to bringing you the latest news and updates on all things travel. Whether you're a seasoned globetrotter or planning your first trip abroad, our team of experts is here to provide you with tips, recommendations, and inspiration for your next adventure.

Stay tuned for exciting travel stories, destination spotlights, packing guides, and much more. Join us as we explore the world one trip at a time!

%site% | NEWS