UPDATE

Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini

Pinjol Ilegal Rugikan Warga & Industri, Pilih Daftar Pindar Legal OJK Maret 2025 Ini

Pinjol ilegal semakin merugikan warga dan industri di Indonesia. Untuk menghindari masalah ini, penting bagi masyarakat untuk memilih daftar peminjam online yang legal dan terdaftar di OJK. Pilihlah daftar pindar legal OJK pada bulan Maret 2025 ini agar terhindar dari risiko penipuan dan kerugian finansial yang tidak diinginkan. Ayo jaga keamanan dan kesejahteraan finansial kita bersama!

Baca Selanjutnya »

Pluang Mulai Kampanye BukaPluangmu, Ajak Masyarakat Indonesia Capai Impian Finansial

Pluang Mulai Kampanye BukaPluangmu, Ajak Masyarakat Indonesia Capai Impian Finansial

Pluang, aplikasi investasi yang telah dikenal luas di Indonesia, kini mulai mengkampanyekan gerakan BukaPluangmu. Melalui kampanye ini, Pluang mengajak masyarakat Indonesia untuk bersama-sama mencapai impian finansial mereka. Dengan berinvestasi melalui Pluang, diharapkan masyarakat dapat membangun tabungan dan meraih kesuksesan dalam bidang keuangan. Jadi tunggu apalagi? Ayo bergabung dengan Pluang dan mulailah merencanakan masa depan finansial Anda sekarang!

Baca Selanjutnya »

Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024

Privy Dipercaya Jadi Official Digital Signature Partner di Bulan Fintech Nasional2024

Privy dengan bangga diumumkan sebagai mitra resmi tanda tangan digital dalam peringatan Bulan Fintech Nasional 2024. Kepercayaan yang diberikan kepada Privy sebagai partner ini merupakan pengakuan atas komitmen kami dalam menyediakan solusi teknologi terbaik untuk mendukung perkembangan industri fintech di Indonesia. Dengan semangat inovasi dan keunggulan layanan, Privy siap memberikan kontribusi positif bagi kemajuan sektor finansial digital di tanah air

Baca Selanjutnya »

AdaKami: Keberadaan Pinjol Ilegal Berdampak Buruk Terhadap Industri Fintech Lending

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Keberadaan pinjol ilegal sangat berdampak buruk terhadap industri fintech lending di Indonesia. Selain merugikan konsumen dengan bunga yang tinggi dan praktik penagihan yang tidak etis, pinjol ilegal juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Hal ini membuat konsumen menjadi was-was dan enggan menggunakan layanan fintech lending yang sebenarnya dapat memberikan kemudahan dalam mendapatkan pinjaman tanpa jaminan. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat

Baca Selanjutnya »

Modalku: Keberadaan Pinjol Ilegal Jadi Tantangan bagi Industri Fintech Lending

Ada 142 Lender dari 4 Fintech Lending Gugat OJK di PTUN, Ini Isi Tuntutannya

Keberadaan pinjol ilegal menjadi tantangan serius bagi industri fintech lending di Indonesia. Meskipun regulasi semakin ketat, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga merusak reputasi industri fintech lending yang sebenarnya sudah mulai berkembang pesat. Perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku industri untuk memberantas praktik pinjol ilegal agar dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan terpercaya bagi semua pihak

Baca Selanjutnya »

Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan

Fintech Samir Sebut Banyak Menemukan Pinjol ilegal yang Mencatut Nama Perusahaan

Fintech Samir baru-baru ini mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan banyak kasus pinjaman online ilegal yang mencatut nama perusahaan mereka. Hal ini membuat perusahaan tersebut geram dan berencana untuk mengambil tindakan hukum terhadap pelaku-pelaku tersebut. CEO Fintech Samir, Ahmad, menyatakan bahwa praktik seperti ini merugikan tidak hanya perusahaan mereka, tetapi juga konsumen yang menjadi korban dari penipuan tersebut. Dengan adanya temuan ini, Fintech Samir berkomitmen untuk terus memerangi praktik ilegal dalam dunia fintech dan melindungi kepentingan para konsumen

Baca Selanjutnya »

Ini Kata AFPI Soal Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Jangan Sampai Tertipu! Ini Daftar 97 Pinjol Legal Berizin OJK per Februari 2025

Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dugaan adanya kartel bunga pinjol merupakan hal yang sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti. AFPI menegaskan bahwa praktik kartel ini merugikan konsumen dan merusak industri fintech secara keseluruhan. AFPI siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para pelaku usaha yang berkompetisi secara sehat

Baca Selanjutnya »

Hadirnya Fintech Lending Berdampak Terhadap Industri Multifinance

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

Fintech lending telah hadir sebagai inovasi baru dalam industri multifinance, memberikan dampak yang signifikan terhadap cara tradisional dalam memberikan pinjaman. Dengan kemudahan akses dan proses yang cepat, banyak konsumen mulai beralih ke layanan fintech lending untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi industri multifinance untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Dengan adanya fintech lending, konsumen juga diuntungkan dengan pilihan lebih banyak dan persaingan yang sehat antar penyedia layanan pinjaman. Sehingga, hadirnya fintech lending dapat dikatakan sebagai angin segar bagi industri multifinance untuk terus berkembang dan memberikan nilai tambah bagi para konsumennya

Baca Selanjutnya »

AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

AFPI Bersama Google Blokir 105 Aplikasi Pinjol Ilegal dalam 3 Bulan

Menurut laporan terbaru dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bersama dengan Google, telah berhasil memblokir 105 aplikasi pinjol ilegal dalam waktu hanya 3 bulan. Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang tidak etis dan merugikan. AFPI juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan selalu memastikan legalitas serta keamanan dari aplikasi yang digunakan

Baca Selanjutnya »
%site% | NEWS