OJK Masih Lakukan Pendalaman Perihal Pencabutan Moratorium Fintech Lending
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih terus melakukan pendalaman perihal pencabutan moratorium fintech lending. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil akan memberikan dampak positif bagi industri fintech lending dan juga masyarakat pengguna layanan tersebut. OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas pasar dan melindungi konsumen dari risiko yang mungkin timbul akibat kebijakan yang diambil. Dengan adanya pendalaman lebih lanjut, diharapkan regulasi yang diterapkan nantinya dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang terlibat dalam industri fintech lending