BI resmi luncurkan Fintech Office

BI resmi luncurkan Fintech Office

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) meresmikan Bank Indonesia Fintech Office pada Senin (14/11). Fintech Office merupakan wadah assessment mitigasi risiko dan evaluasi terkait modal bisnis dan produk atau layanan financial technology (fintech) serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.

Gubernur BI Agus D.W Martowardojo mengatakan, pembentukan Fintech Office merupakan inisiatif BI sebagai otoritas sistem pembayaran untuk mendukung perkembangan teknologi yang sehat. “Dengan hadirnya Fintech Office diharapkan mampu mengoptimalisasi potensi (fintech) yang ada di Indonesia,” katanya, Senin (14/11).

Lanjut Agus, hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Asal tahu saja, Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia. Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.

Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia. Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.

Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi lewat empat fungsi antara lain, katalisator atau fasilitator, business intelligence, assessment, serta koordinasi dan komunikasi. Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan start-up dengan skala kecil, mendapatkan kesempatan untuk mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat, sehingga pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.

TRENDING  Saham Bank Banten (BEKS) Terus Terpuruk, Manajemen Siapkan Langkah Ini

Dengan regulatory sandbox, kata Agus, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech guna menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya. BI Fintech Office juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku fintech dan regulator.

Dari segi pelaksanaan, khususnya perlindungan konsumen, BI juga telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bank sentral untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien.

Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, serta penyelenggara transfer dana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Bank Indonesia (BI) telah resmi meluncurkan⁣ Fintech Office sebagai wadah ‌untuk mengembangkan serta⁣ mengawasi industri jasa ⁣keuangan digital⁢ di Indonesia. ​Fintech Office bertujuan untuk‍ memperkuat ‍regulasi dan pengawasan⁤ terhadap layanan‍ fintech agar‍ lebih terstruktur dan terarah. Dengan adanya Fintech ​Office, diharapkan⁣ dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi-inovasi​ yang dihasilkan dalam sektor fintech.‌ Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan keamanan dan‍ keberlangsungan ekosistem ⁢fintech ‌di Tanah Air, sehingga dapat memberikan​ manfaat ​yang lebih luas‌ bagi masyarakat Indonesia.

Check Also

Pesan OJK, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Meminjam di Fintech Lending

OJK Telah Mencabut Izin Usaha 4 Penyelenggara Fintech Lending Sepanjang 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan pencabutan izin usaha untuk empat penyelenggara fintech lending sepanjang tahun 2024. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan evaluasi terhadap kinerja dan kepatuhan dari para penyelenggara tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan perlindungan konsumen dalam industri fintech lending di Indonesia. Meskipun demikian, OJK juga memberikan kesempatan bagi para penyelenggara yang dicabut izinnya untuk memperbaiki kinerja mereka agar dapat kembali beroperasi di masa mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen OJK dalam mengawasi dan mengatur perkembangan industri fintech lending demi kepentingan masyarakat dan perekonomian nasional

%site% | NEWS