ILUSTRASI. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Beritafintech.com – JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memberikan tanggapan terkait permasalahan yang menyebabkan empat fintech peer to peer lending dipanggil KPPU.
Sekretaris Jenderal AFPI Tiar Karbala mengatakan pertemuan dengan KPPU telah dilaksanakan beberapa waktu lalu ketika pemberitaan mengenai pendanaan pendidikan sedang ramai diperbincangkan. Menurutnya, KPPU sendiri juga sudah memberikan pernyataan pada 20 Februari 2024 yang lalu bahwa produk pinjaman pendidikan merupakan inovasi dalam industri keuangan.
“Berkaitan dengan apakah adanya pemanggilan yang akan datang, kami belum mendapatkan korespondensi dari KPPU,” jelas Tiar pada Kontan, Senin (26/2).
Namun, Tiar mengatakan, AFPI akan mendukung KPPU untuk mengenal industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) lebih jauh.
Baca Juga: KPPU Sebut Sedang Memproses Panggilan ke 4 Fintech Lending Soal Student Loan
Selain itu, ia juga telah mengimbau kepada seluruh penyelenggara fintech lending anggota AFPI untuk tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pendanaannya.
Terlebih untuk fintech peer to peer lending yang melakukan penyaluran pada mahasiswa untuk lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen.
“Termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainya juga harus lebih dijelaskan, pun secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal-hal tersebut,” ujar Tiar.
Tiar menambahkan AFPI berkomitmen memajukan industri fintech lending Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis. Dedikasi utama AFPI adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung inisiatif OJK dalam disiplin pasar, edukasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan.
Sebelumnya, KPPU mengungkapkan dalam waktu dekat akan memanggil empat perusahaan atau fintech peer to peer (P2P) lending yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa secara daring.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan pemanggilan tersebut untuk menangani persoalan pinjaman mahasiswa daring. Fanshurullah menerangkan keempat perusahaan tersebut, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).
KPPU juga telah mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani permasalahan tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebutkan OJK akan terus menghormati proses hukum yang dilakukan KPPU.
“Proses hukum KPPU tentu akan kami hormati, kami juga pantau progresnya,” ujar Agusman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Keempat perusahaan fintech yaitu Dana, Akulaku, Kredit Pintar, dan Kredivo dipanggil oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait potensi adanya praktik monopoli di pasar layanan pinjaman online. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menanggapi panggilan ini dengan menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan melakukan investigasi terkait hal ini. Hal ini menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dalam industri fintech untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan yang sehat di pasar.