AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.

“Jadi, kami mendorong kalau bisa merger dan akuisisi itu menjadi salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Namun, Kuseryansyah mengatakan aksi akuisisi dan merger juga perlu mempertimbangkan aspek utama, seperti bisnis yang bisa saling melengkapi.

“Sebenarnya kalau antara dua platform itu saling melengkapi atau saling matching bisnis model produknya, itu mungkin saja (akuisisi dan merger),” tuturnya.

Kuseryansyah tak memungkiri adanya tantangan dalam menjalankan aksi korporasi tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesepemahaman dalam menjalankan bisnis di antara para pemilik fintech lending.

“Ada challenging-nya, yaitu kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain,” kata Kuseryansyah.

TRENDING  Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Investment Forum (MIF) 2025

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

“Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucap  dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8).

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Selanjutnya: Begini Plus Minus Pelemahan Harga Minyak Dunia Bagi Emiten Petrokimia

Menarik Dibaca: Prediksi, H2H, dan Line Up Cremonese vs Sassuolo (29/8): Apakah Bang Jay Main?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Setelah gandeng CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia akan gandeng fintech payment

Setelah gandeng CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia akan gandeng fintech payment

Setelah sukses menjalin kemitraan dengan CIMB Niaga, Raiz Invest Indonesia kini akan melangkah lebih jauh dengan menggandeng salah satu perusahaan fintech payment terkemuka. Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses transaksi bagi para pengguna aplikasi investasi Raiz. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pengalaman berinvestasi para nasabah serta memperluas aksesibilitas produk investasi yang ditawarkan oleh Raiz Invest Indonesia. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi bukti komitmen Raiz dalam terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik kepada seluruh pelanggan setianya

%site% | NEWS