AFPI Dukung Adanya Asuransi Khusus untuk Fintech P2P Lending

AFPI Dorong Fintech Lending yang Belum Penuhi Ekuitas Minimum Lakukan Merger-Akuisisi

ILUSTRASI. OJK menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum

Beritafintech.com – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 11 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juli 2025. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendorong fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum agar melakukan merger dan akuisisi.

Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menyebut hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi untuk menjaga keberlanjutan bisnis penyelenggara fintech lending.

“Jadi, kami mendorong kalau bisa merger dan akuisisi itu menjadi salah satu opsi untuk keberlanjutan usaha dari platform,” ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (27/8).

Baca Juga: Soal Tuduhan KPPU, AFPI Sebut Fintech Lending Tak Pernah Lakukan Kesepakatan Bunga

Namun, Kuseryansyah mengatakan aksi akuisisi dan merger juga perlu mempertimbangkan aspek utama, seperti bisnis yang bisa saling melengkapi.

“Sebenarnya kalau antara dua platform itu saling melengkapi atau saling matching bisnis model produknya, itu mungkin saja (akuisisi dan merger),” tuturnya.

Kuseryansyah tak memungkiri adanya tantangan dalam menjalankan aksi korporasi tersebut. Menurutnya, perlu adanya kesepemahaman dalam menjalankan bisnis di antara para pemilik fintech lending.

“Ada challenging-nya, yaitu kesesuaian antara founder yang satu dengan yang lain,” kata Kuseryansyah.

TRENDING  Jumlah Nasabah Bank Saqu Tembus 1 Juta dalam 6 Bulan Sejak Diluncurkan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menerangkan 5 dari 11 penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan telah menyampaikan surat komitmen dan action plan untuk pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.

Baca Juga: Ini Kata AFPI Soal Adanya Ketentuan Pembatasan Pinjaman Borrower Fintech Lending

“Sebanyak 5 dari 11 Penyelenggara Pindar tersebut, sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucap  dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Senin (4/8).

OJK menyatakan akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mendorong upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dari 11 perusahaan fintech lending yang dimaksud. 

“Baik berupa injeksi modal dari Pemegang Saham Pengendali (PSP) maupun dari new strategic investor yang kredibel, mendorong konsolidasi, serta opsi pengembalian izin usaha,” kata Agusman.

Selanjutnya: Begini Plus Minus Pelemahan Harga Minyak Dunia Bagi Emiten Petrokimia

Menarik Dibaca: Prediksi, H2H, dan Line Up Cremonese vs Sassuolo (29/8): Apakah Bang Jay Main?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank Diawasi OJK dan BI untuk Memastikan Perlindungan Nasabah Bank Digital

Krom Bank telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk memastikan perlindungan nasabah bank digital. Dengan pengawasan yang ketat dari kedua lembaga tersebut, nasabah dapat merasa aman dan nyaman dalam menggunakan layanan perbankan digital dari Krom Bank. Hal ini juga menunjukkan komitmen Krom Bank dalam menjaga kepercayaan nasabah serta mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan transparansi dan keamanan dalam bertransaksi online semakin terjamin bagi para nasabah bank digital

%site% | NEWS