OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending

OJK: Penggunaan Asuransi Jenis ASO Tak Diperkenankan di Industri Fintech Lending

ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman, saat peluncuran Roadmap Industri Modal Ventura (23/1/2024). OJK menerangkan penggunaan asuransi jenis Administrative Services Only (?ASO) di industri fintech lending tidak diperkenankan,

Beritafintech.com – JAKARTA. Asuransi jenis Administrative Services Only (ASO) sempat mencuat pada masalah gagal bayar di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Mengenai hal itu, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan penggunaan asuransi jenis ASO di industri fintech lending tidak diperkenankan, mengingat skema tersebut tidak memenuhi prinsip asuransi kredit atau penjaminan kredit yang berlaku umum dan wajar.

“Dengan demikian, tidak mencerminkan pengalihan risiko pendanaan dari lender ke perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi RDK OJK, Senin (13/10).

Baca Juga: ESDM Gandeng BPS Bangun Data Tunggal Nasional untuk BBM, LPG, dan Listrik

Berdasarkan Pasal 148 Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024, Agusman menyebut penyelenggara fintech lending dapat memfasilitasi mitigasi risiko pendanaan untuk para lender dalam bentuk asuransi kredit dan/atau penjaminan kredit.

Terkait asuransi kredit khusus fintech lending, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila sempat menyampaikan pembentukan produk tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan. Dia mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan asosiasi, termasuk Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), agar bisa memberikan perlindungan lewat asuransi.

TRENDING  Melihat Potensi Bullion Bank di Indonesia, Langkah Menuju Ekosistem Emas Terintegrasi

“Sekarang, asuransi sedang berkoordinasi dengan asosiasi fintech lending untuk memberikan coverage,” ungkapnya saat menghadiri acara di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (30/9).

Iwan menerangkan OJK juga sedang membantu agar asuransi dapat memberi nilai tambah terhadap ekosistem fintech lending. Dia juga berpendapat jangan sampai ada biaya tambahan yang dibebankan kepada konsumen.

“Jangan hanya sekadar biaya, karena itu tak boleh ada biaya tambahan. Jadi, seharusnya di dalam situ dikelola dengan baik,” tuturnya.

Selain itu, Iwan juga ingin mendorong agar masyarakat mengetahui tujuan adanya asuransi untuk fintech lending nantinya, sehingga dapat digunakan sesuai dengan fungsinya. 

Baca Juga: Prabowo Ungkap Hasil KTT Gaza: Pembebasan Sandera dan Penarikan Pasukan Israel

Selanjutnya: Perkuat Recurring Income, Pakuwon Jati (PWON) Terus Kembangkan Bisnis Hotel

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (15/10) Hujan Sangat lebat, di Provinsi Mana Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Check Also

Kredit Macet Fintech Lending Dominasi Anak Muda, Begini Penjelasan Beberapa Pemain

Menilik Urgensi Asuransi Fintech Lending di Tengah Meningkatnya Kasus Gagal Bayar

Asuransi fintech lending menjadi semakin penting di tengah meningkatnya kasus gagal bayar yang terjadi. Dengan adanya asuransi ini, para peminjam dan penyedia pinjaman dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko default. Hal ini juga memberikan kepastian bagi kedua belah pihak dalam transaksi pinjaman online. Dengan demikian, urgensi asuransi fintech lending tidak bisa diabaikan lagi dalam era digitalisasi ekonomi saat ini

%site% | NEWS