beritafintech.com – Berbicara tentang risiko, setiap orang pasti memiliki risiko dalam hidup. Mengapa? Karena selalu ada ketidakpastian tentang masa depan. Oleh sebab itu, yuk mari kita kenali apa saja perbedaan asuransi syariah dan asuransi konvensional berikut ini.
Jadi, sudah siapkah kita dengan risiko yang datang dalam hidup, belum lagi kesehatan dan keuangan? Bahkan, banyak yang mengaku belum siap.
Meski mendengar ungkapan bijak siapkan payung sebelum hujan, yang agak bermakna sebelum datangnya bahaya, kita harus mempersiapkan diri, terutama yang berkaitan dengan masalah keuangan.
Anda pasti pernah ditawari banyak produk asuransi seperti asuransi kesehatan atau asuransi jiwa. Tapi apakah Anda mengetahui lebih banyak tentang asuransi yang sah?
Tahukah Anda bahwa asuransi forensik tidak hanya membantu mempersiapkan diri Anda menghadapi risiko, tetapi juga dapat membantu orang lain? Yuk kenali perlindungan Syariah lebih dalam!
Apa itu Asuransi Syariah?
Berdasarkan Fatwa DSN MUI 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, pengertian asuransi syariah adalah usaha untuk membantu dan berpartisipasi antara sejumlah orang atau pihak melalui penyertaan dalam bentuk aset atau ekuitas yang memberikan pola pengembalian untuk memenuhi risiko tertentu. Menggunakan kontrak yang sesuai dengan Syariah
Perusahaan asuransi syariah sebagai operator/manager mengelola uang “tabbaru” dari peserta untuk saling membantu antar sesama (risk sharing).
Dalam prakteknya, uang tabbaru yang peserta iuran asuransi syariah hanya digunakan untuk empat (empat) hal, yaitu; Fee, kompensasi asuransi (risk claim), kompensasi reasuransi, dan surplus underwriting.
Jadi, asas asuransi yang sah adalah bantuan (takaful/kerjasama) dimana setiap peserta memberikan kontribusi untuk membantu peserta lain dengan kebajikan dan memberikan rasa aman ketika risiko terjadi di antara peserta.
Oleh karena itu, perlindungan syariah dapat meningkatkan rasa peduli, persaudaraan dan gotong royong para peserta dalam konsep risk sharing.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Perbedaan utama antara asuransi syariah dan konvensional (non-bedah) adalah konsep manajemennya. Perlindungan syariah memiliki konsep manajemen risiko bersama sedangkan asuransi konvensional (melanggar hukum) memiliki risiko transfer.
Konsep pengelolaan asuransi tradisional berupa pengalihan risiko adalah perlindungan berupa pengalihan risiko ekonomi atas kematian atau jiwa tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai penanggung risiko.
Atau dengan kata lain, pemesan akan ditanggung dengan membeli atau bergabung sebagai peserta asuransi konvensional melalui risiko ekonomi oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan pembagian risiko yang merupakan pengelolaan asuransi syariah adalah konsep dimana para peserta memiliki tujuan yang sama untuk membantu, yaitu dengan berinvestasi pada aset atau Tabarro yang memberikan pola pengembalian untuk memenuhi risiko tertentu dengan menggunakan akad syariah. Yang diwakili oleh manajemen perusahaan asuransi syariah dengan imbalan tarif.
Terlepas dari perbedaan mendasar ini, ada beberapa perbedaan praktis antara Syariah dan perlindungan tradisional yang harus Anda ketahui:
Akad atau Perjanjian
Untuk asuransi syariah, akad yang menjadi dasar adalah akad takaful, yaitu bantuan. Jika terjadi masalah atau musibah pada salah satu peserta, peserta lainnya akan membantu dengan dana tabara (dana sosial).
Dalam asuransi konvensional, prinsipnya adalah kontrak terprogram, yaitu kontrak jual beli. Akad ini dilaksanakan sesuai dengan suatu syarah, yaitu harus ada penjelasan tentang hal-hal seperti pembeli, penjual, barang yang diperjualbelikan, harga, dan persetujuan qabul.
Dalam hal ini, masing-masing pihak memahami dan menyetujui transaksi yang sedang berlangsung.
Prinsip Dasar
Prinsip dasar atau cara kerja asuransi syariah dan konvensional cukup berbeda, yaitu:
- Dalam asuransi syariah, risiko ditanggung antara perusahaan asuransi dan peserta (risk sharing). Peserta saling membantu dan membantu satu sama lain. Penggalangan dana dikelola dengan membagi risiko antara perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.
- Pada asuransi konvensional, pengalihan risiko dari peserta kepada perusahaan sudah selesai (risk transfer). Secara penuh, asuransi akan menanggung risiko atas nama tertanggung, baik untuk harta, kesehatan maupun jiwa. Kursus ini menyesuaikan dengan catatan yang sudah ada.
Pengawasan Dana
Pengawasan dana asuransi sangat penting sifatnya dan berikut perbedaan kedua jenis asuransi tersebut:
- Dalam asuransi syariah terdapat pihak ketiga sebagai pengawas kegiatan asuransi yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses transaksi perusahaan dalam rangka menjaga prinsip-prinsip hukum Islam. DPS bertanggung jawab kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Dalam asuransi konvensional, tidak ada badan pengatur khusus untuk kegiatan dan transaksi perusahaan. Namun pada prinsipnya, setiap perusahaan asuransi resmi dan terdaftar harus mematuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepemilikan Dana & Pengelolaan
Dalam asuransi syariah, uang dimiliki oleh semua peserta asuransi sehingga perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tanpa ekuitas. Dana ini kemudian akan dikelola semaksimal mungkin untuk kepentingan peserta asuransi dengan sistem yang transparan.
Dalam pengelolaan dana asuransi syariah dapat mencakup hal-hal yang halal dan tidak boleh mengandung keragu-raguan/ketidakjelasan (syubhat) baik secara hukum, sifat maupun faktanya. Instrumen investasi yang dipilih harus sesuai dengan Syariah.
Pada asuransi konvensional, premi harus dibayar oleh nasabah/tertanggung, seperti pada transaksi jual beli pada umumnya. Dana tersebut akan dikelola sesuai dengan kesepakatan, misalnya sebagian dialihkan untuk biaya dan investasi, atau pertimbangan lain sesuai dengan jenis produk asuransi yang dipilih guna memperoleh keuntungan yang maksimal.
Surplus Underwriting
Yaitu uang yang diberikan kepada peserta jika ada kelebihan dari rekening sosial (tabarru’), termasuk dari penghasilan lain setelah dikurangi pembayaran klaim/ganti rugi dan utang jika ada.
Dalam asuransi syariah, terdapat kelebihan sistem underwriting bagi seluruh peserta asuransi. Keuntungan dibagi secara proporsional.
Pada asuransi konvensional tidak ada bagi hasil tetapi tidak ada bonus klaim pada beberapa produk asuransi. Merupakan kompensasi bagi nasabah/tertanggung jika dalam jangka waktu tertentu tidak mengajukan klaim.
Dana Hangus
Istilah dana hangus terjadi ketika tidak ada klaim dalam jangka waktu asuransi yang disepakati, misalnya dana pada asuransi perjalanan hangus setelah perjalanan selesai, atau dana asuransi properti hangus pada saat berakhirnya masa polis.
Asuransi syariah tidak menerapkan istilah dana sita. Uangnya tetap bisa diambil walaupun jujur akan ada sebagian kecil dari uang tabaru nantinya.
Ketika seseorang tidak dapat melanjutkan asuransi syariah, uang tersebut masih dapat ditarik secara penuh sesuai dengan apa yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah.
Berbeda dengan asuransi tradisional. Status dana hangus segera setelah berakhirnya masa polis, ketidakmampuan membayar cicilan saat ini, dan kondisi lainnya.
Pembayaran Klaim Polis
Asuransi Syariah akan mencairkan reksa dana untuk membayar klaim klien. Dalam asuransi syariah, polis bisa atas nama keluarga inti (ayah, ibu dan anak). Semua anggota keluarga akan menerima pertanggungan rawat inap.
Klaim juga biasanya dibayar menggunakan sistem cashless untuk semua tagihan yang muncul, tanpa menutup kemungkinan terjadinya klaim ganda terhadap asuransi lain.
Asuransi konvensional akan menanggung klaim asuransi klien dari dana perusahaan, tentunya dengan tunduk pada ketentuan polis yang berlaku. Karena polis bersifat individual, polis hanya dapat atas nama satu orang, kecuali fitur khusus polis mencakup fasilitas keluarga.
Bayar klaim polis yang berbeda ke dalam asuransi tradisional, seperti penggantian, uang tunai atau rencana non-tunai. Anda juga bisa mencoba menggandakan klaim, tergantung ketentuan yang berlaku pada masing-masing polis asuransi.
Wakaf & Zakat
Dalam asuransi syariah, ketentuan wakaf dan zakat yang tidak terdapat pada asuransi konvensional berlaku:
- Wakaf adalah pengalihan hak kepemilikan permanen atau properti kepada penerima hibah atau rekanan, dengan maksud memberi manfaat bagi orang-orang. Karena dana abadi memiliki manfaat perlindungan, peserta asuransi atau klien dapat menyumbangkan manfaat asuransi dalam bentuk santunan asuransi kematian dan nilai moneter polis.
- Zakat adalah harga khusus yang harus dibayarkan umat Islam kepada golongan yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin. Zakat hukumnya wajib dalam asuransi syariah dan diambil dari keuntungan perusahaan.
Tidak ada aturan wakaf dan zakat dalam asuransi konvensional. Pembayaran dokumen dapat dilakukan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Produk Asuransi Syariah
Dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan perlindungan yang syariah, saat ini produk asuransi syariah sangat beragam di pasaran.
Dengan tujuan dan semangat yang sama serta menumbuhkan industri Syariah di Indonesia, berikut beberapa produk berbasis Syariah yang memberikan manfaat:
- Kompensasi asuransi yang maksimal dan alokasi investasi yang optimal berdasarkan Syariah Islam
- 750% total manfaat loyalitas
- Dilengkapi dengan asuransi kesehatan sebagai asuransi tambahan
- Tolong menolong melalui Dana Tabarru’ serta Surplus Underwriting
Dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan, iuran yang ditawarkan oleh MiSSION Syariah cukup terjangkau, mulai dari Rp 300.000 per bulan. Terjangkau bukan? Kini, melengkapi kenyamanan hidup, memupuk berkah dan berbagi bukan lagi sekedar mimpi.
Keunggulan Memilih Asuransi Syariah
Besarnya animo masyarakat terhadap produk asuransi syariah tentu menjadi kabar gembira bagi siapa saja. Sebagai peserta asuransi dengan pilihan, Anda semakin dimanjakan dengan beragam produk asuransi yang sesuai dengan kenyamanan Anda.
Maksimalkan kebutuhan asuransi baik secara legal maupun tradisional, asalkan sejalan dengan kemampuan membayar premi tentunya.
Dengan memilih produk asuransi syariah, peserta mendapatkan dua manfaat sekaligus: pertama, perlindungan diri/pribadi, dan kedua, berbuat kebaikan dengan mengalokasikan sejumlah uang untuk membantu sesama. Menyenangkan bukan?