Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

ILUSTRASI. Jelang lebaran, satgas waspada investasi kembali temukan fintech lending ilegal

Beritafintech.com –  JAKARTA. Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya kembali menemukan 86 platform fintech P2P lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat terutama di momen menjelang lebaran.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dikutip dari keterangan resmi, Rabu (5/5).

Tongam bilang pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas dari perusahaan serta melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” tambah Tongam.

Baca Juga: Jangan terperangkap! ini 7 jebakan yang kerap dipraktikkan pinjaman online ilegal

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK. 

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan  pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat  diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada  Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Tak hanya itu, satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK. 

TRENDING  AFPI Sambut Positif Aturan OJK Tidak Boleh Pinjam di Lebih Tiga Pinjol

Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Baca Juga: Waspada! Ini 7 jebakan pinjaman online ilegal, jangan sampai terjerat

Menurut Tongam, pihaknya akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

Sejak tahun 2018, Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal. Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya  melakukan kegiatan antara lain 11 Money Game, 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin, 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin, 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin, dan 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Selanjutnya: Waspada Kerumunan Jelang Lebaran, Kasus Baru Covid-19 Bisa Muncul di Pusat Belanja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Jelang‍ lebaran, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan praktik ilegal dalam layanan ‌fintech lending. Pelaku‌ fintech lending ilegal ini memanfaatkan momentum liburan Lebaran untuk ‍melakukan kegiatan ‌ilegalnya. Satgas Waspada Investasi melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan tidak memiliki izin resmi. Hal ⁣ini menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap layanan fintech di Indonesia, terutama menjelang Hari Raya Lebaran. Masyarakat diimbau ‍untuk berhati-hati dan‌ memastikan bahwa mereka bertransaksi dengan perusahaan fintech yang memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

Similar Posts

  • 50 Juta Penduduk Indonesia Masih Tanpa Rekening, LPS Dorong Edukasi Finansial

    Menurut data yang dirilis oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih terdapat sekitar 50 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening bank. Hal ini menjadi perhatian serius bagi LPS, yang kemudian mendorong pentingnya edukasi finansial kepada masyarakat. Dengan meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya memiliki rekening bank dan manfaatnya dalam mengelola keuangan, diharapkan dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Edukasi finansial menjadi kunci utama dalam memperluas akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat

  • Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Menkes Izinkan Praktik Dokter Umum bagi PPDS untuk Ringankan Beban Finansial

    Kementerian Kesehatan (Menkes) telah mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan praktik dokter umum bagi para calon spesialis (PPDS) guna membantu ringankan beban finansial mereka. Keputusan ini disambut baik oleh para PPDS yang merasa lega dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan.

    Dengan izin praktik dokter umum, para PPDS dapat memperoleh penghasilan tambahan selain dari gaji mereka sebagai calon spesialis. Hal ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban finansial yang biasanya dialami oleh para PPDS selama menjalani pendidikan spesialis.

    Para PPDS pun berharap agar kebijakan ini dapat terus diperluas dan diterapkan di seluruh rumah sakit di Indonesia. Mereka percaya bahwa dengan adanya kemudahan akses layanan kesehatan, akan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.

    Dengan langkah progresif ini, diharapkan sistem kesehatan Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat bagi semua pihak, termasuk para calon spesialis yang sedang menjalani pendidikan mereka

  • Ini alasan fintech lending syariah jauh tertinggal dibanding pemain konvensional

    Fintech lending syariah masih jauh tertinggal dibandingkan dengan pemain konvensional karena beberapa alasan utama. Pertama, masih minimnya pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah. Kebanyakan orang lebih familiar dengan sistem konvensional sehingga sulit untuk beralih ke fintech lending syariah.

    Kedua, regulasi yang belum mendukung perkembangan fintech lending syariah juga menjadi hambatan utama. Beberapa aturan yang ada cenderung lebih menguntungkan pemain konvensional daripada syariah, sehingga membuat para pelaku usaha enggan untuk berinvestasi di sektor ini.

    Selain itu, kurangnya kerjasama antara lembaga keuangan syariah dan fintech lending juga turut memperlambat pertumbuhan industri ini. Dibutuhkan sinergi yang kuat antara kedua pihak agar dapat memberikan layanan finansial yang komprehensif dan berkualitas bagi masyarakat.

    Meskipun demikian, potensi pasar untuk fintech lending syariah tetap besar dan masih perlu terus dikembangkan agar dapat bersaing secara sehat dengan pemain konvensional. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak terkait untuk meningkatkan literasi keuangan syariah serta menciptakan regulasi yang mendukung pertumbuhan industri ini di masa depan

  • Bank BUMN gandeng fintech untuk salurkan kredit program PEN

    Bank BUMN telah mengumumkan kerjasama strategis dengan perusahaan fintech terkemuka untuk menyediakan akses kredit yang lebih mudah melalui program PEN. Dengan adanya kolaborasi ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh dana pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan efisien. Selain itu, Bank BUMN juga berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada nasabahnya melalui teknologi digital yang inovatif. Jadi, jangan ragu untuk mengajukan kredit melalui program PEN ini dan nikmati kemudahan serta keuntungannya!

  • Tiga Petinggi KoinP2P Ditahan Dugaan Korupsi, Pengamat Soroti Tata Kelola Fintech

    Tiga petinggi perusahaan fintech KoinP2P ditahan oleh pihak berwajib atas dugaan korupsi yang dilakukan. Kejadian ini menjadi sorotan bagi pengamat terkait tata kelola perusahaan fintech di Indonesia. Menurut mereka, kasus ini menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat dalam mengawasi aktivitas perusahaan fintech agar tidak terjadi penyalahgunaan keuangan dan kerugian bagi masyarakat pengguna layanan tersebut. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi industri fintech untuk lebih memperhatikan aspek tata kelola dan transparansi dalam menjalankan bisnis mereka

  • Begini Cara Cek Pinjol Resmi OJK Lewat WhatsA, Lebih Praktis

    Ingin tahu apakah pinjaman online yang Anda ajukan resmi dan terdaftar di OJK? Begini cara cek pinjol resmi OJK lewat WhatsApp yang lebih praktis. Dengan langkah-langkah yang mudah, Anda bisa memastikan bahwa pinjaman online yang Anda ajukan aman dan terpercaya sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan. Jadi, jangan ragu untuk menggunakan layanan ini agar dapat menghindari risiko penipuan dalam pengajuan pinjaman online