OJK Melarang Fintech Lending Mewakili Lender untuk Lakukan Pendanaan, Ini Tujuannya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang platform fintech lending untuk mewakili pihak pemberi pinjaman dalam melakukan pendanaan. Larangan ini diberlakukan dengan tujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memastikan transparansi serta keamanan dalam layanan pinjaman online. Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan mengurangi potensi risiko dan penyalahgunaan dalam praktik pendanaan oleh platform fintech lending. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas industri fintech di Indonesia