OJK: 2 Fintech Lending Syariah Berencana Merger untuk Penuhi Ketentuan Permodalan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa dua perusahaan fintech lending syariah, yaitu PT Amartha Mikro Fintek dan PT Investree Radhika Jaya, berencana untuk melakukan merger guna memenuhi ketentuan permodalan yang ditetapkan oleh regulator. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat posisi kedua perusahaan dalam industri fintech lending syariah dan meningkatkan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya merger ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan sektor keuangan syariah di Indonesia