OJK Terbitkan Aturan Baru tentang Rahasia Bank, Apa Saja Isinya?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan aturan baru tentang rahasia bank yang mengatur perlindungan data nasabah. Aturan tersebut mencakup ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh bank dalam menjaga kerahasiaan informasi nasabah, termasuk larangan untuk memberikan informasi kepada pihak ketiga tanpa izin dari nasabah. Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa bank wajib menyimpan data nasabah dengan aman dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Dengan adanya aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan di Indonesia