Berkurang satu entitas, ini daftar 151 fintech P2P lending yang diawasi OJK
Berikut adalah daftar 151 fintech P2P lending yang diawasi oleh OJK setelah mengurangi satu entitas dari daftar sebelumnya. Daftar ini mencakup berbagai platform yang telah memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan oleh OJK untuk menjaga keamanan dan perlindungan bagi para peminjam dan investor. Dengan adanya pengawasan dari OJK, diharapkan industri fintech P2P lending dapat terus berkembang secara sehat dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas