AdaKami Sambut Positif Aturan OJK yang Batasi Pinjaman di 3 Fintech
AdaKami sangat mendukung keputusan OJK yang membatasi jumlah pinjaman yang dapat diberikan oleh fintech kepada masyarakat. Hal ini merupakan langkah positif untuk melindungi konsumen dari potensi risiko over-leveraging dan kemungkinan terjerat dalam utang yang tidak terkendali. Dengan adanya aturan ini, diharapkan akan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat agar tidak terlilit hutang yang berkepanjangan. Selain itu, regulasi ini juga dapat membantu meningkatkan transparansi dan keamanan dalam layanan fintech sehingga dapat memberikan kepercayaan lebih kepada para pengguna jasa finansial online. Semoga dengan adanya aturan ini, industri fintech di Indonesia dapat semakin berkembang secara sehat dan berkelanjutan