OJK: Masih Ada 14 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp 12,5 Miliar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa masih ada 14 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Hal ini menjadi perhatian serius bagi OJK karena keberadaan modal yang cukup penting untuk menjaga keberlangsungan bisnis dan melindungi nasabah. OJK terus melakukan pemantauan dan pengawasan ketat terhadap industri fintech P2P lending guna memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan