Fintech Cicil kantongi izin operasional dari OJK
Fintech Cicil telah resmi mendapatkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandakan bahwa platform pinjaman online ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh regulator untuk melindungi kepentingan konsumen. Dengan adanya izin dari OJK, para pengguna dapat lebih percaya diri dan aman dalam menggunakan layanan pinjaman yang disediakan oleh Fintech Cicil. Selain itu, kehadiran Fintech Cicil juga diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengembangkan industri fintech di Indonesia