Perbankan Bisa Lakukan Penyertaan Modal ke Fintech hingga 35%, Ini Aturannya
Menurut aturan yang baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perbankan di Indonesia kini diperbolehkan untuk melakukan penyertaan modal ke perusahaan fintech hingga 35%. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mendukung perkembangan industri fintech di Tanah Air. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan akan semakin banyak kerjasama antara perbankan dan perusahaan teknologi finansial guna meningkatkan layanan keuangan yang lebih inovatif dan efisien bagi masyarakat. Selain itu, hal ini juga dapat membantu meningkatkan inklusi keuangan serta memperluas akses terhadap layanan keuangan bagi masyarakat luas