OJK: Ada 8 Penyelenggara Fintech Lending yang Masuk Dalam Pengawasan Khusus
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa ada 8 penyelenggara fintech lending yang masuk dalam pengawasan khusus. Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan. OJK juga menegaskan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku bagi para penyelenggara fintech lending tersebut. Dengan adanya pengawasan khusus ini, diharapkan risiko-risiko yang mungkin timbul dapat diminimalisir sehingga industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan