Ada 78 fintech yang terdaftar di OJK, cek daftarnya di sini
Ada 78 fintech yang telah terdaftar di OJK, menunjukkan perkembangan industri fintech yang semakin pesat di Indonesia. Untuk mengetahui daftar lengkapnya, Anda dapat langsung mengakses informasi tersebut di sini. Jangan lewatkan kesempatan untuk memperoleh layanan keuangan yang inovatif dan terpercaya dari para pelaku fintech yang telah mendapatkan regulasi resmi dari OJK. Ayo cek daftarnya sekarang!