AFPI Usulkan Beberapa Hal Ini untuk Fintech Lending dalam Revisi UU P2SK
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengusulkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam revisi Undang-Undang Perlindungan dan Pengembangan Sistem Keuangan (UU P2SK) terkait dengan fintech lending. Beberapa hal tersebut antara lain adalah perlunya regulasi yang jelas dan komprehensif untuk melindungi konsumen, memperkuat sistem pengawasan terhadap pelaku usaha fintech lending, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam layanan yang disediakan. AFPI juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku usaha fintech lending untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi perkembangan industri ini. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan fintech lending dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan