AFPI dan OJK tengah bahas perpajakan, KYC, dan limit pinjaman fintech lending
Dalam diskusi antara Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), topik perpajakan, Know Your Customer (KYC), dan limit pinjaman dalam layanan fintech lending menjadi sorotan utama. Kedua pihak sepakat bahwa pentingnya transparansi dalam hal perpajakan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Selain itu, implementasi KYC yang ketat juga dianggap sebagai langkah yang penting untuk mencegah tindakan pencucian uang dan pembiayaan terorisme. Pembahasan mengenai limit pinjaman juga menjadi fokus utama, dimana regulasi yang jelas diperlukan untuk melindungi konsumen dari risiko over-leveraging. Dengan adanya kerjasama antara AFPI dan OJK, diharapkan industri fintech lending dapat terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan